Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan permintaan banding terhadap vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus minyak goreng yang menghukum sangat ringan terhadap lima terdakwanya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan upaya hukum banding dilakukan Tim JPU karena putusan hakim dinilai tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
“Terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” kata Sumedana dalam keterangannya, Selasa (31/01/2023).
Dia mengatakan permintaan banding dari Tim JPU antara lain tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 01/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana.
BACA JUGA : Pemkab Bekasi akan Perbaiki Ruas Jalan CBL Secara Bertahap, ini Tanggapan Pj Bupati
Kemudian Akta Permintaan Banding Nomor: 02/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Master Parulian Tumanggor dan Akta Permintaan Banding Nomor: 03/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Selain itu Akta Permintaan Banding Nomor: 04/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Pierre Togar Sitanggang dan Akta Permintaan Banding Nomor: 05/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Stanley MA.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (4/1/2023) dalam putusannya menyatakan para terdakwa terbukti korupsi melanggar pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Selain itu hakim menghukum untuk terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana yaitu tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan serta terdakwa Master Parulian Tumanggor yaitu satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.
BACA JUGA : Korem 052/Wkr dan Polresta Tangerang Gelar Baksos Ketahanan Pangan di Madrasah Panongan
Sedangkan untuk tiga terdakwa yaitu Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang dan Stanley sama-sama dihukum masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.
Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap para terdakwa sangat jomplang karena jauh lebih ringan dari tuntutan dari Tim JPU. Selain itu pasal yang diterapkan hakim beda dengan Tim JPU yang dalam surat tuntutannya menyatakan para terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Adapun terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana sebelumnya dituntut Tim JPU tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Kemudian terdakwa Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10,980 triliun subsider enam tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,544 triliun subsider lima tahun dan enam bulan penjara.
Sementara terdakwa Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp868 miliar subsidair lima tahun penjara serta terdakwa Weibinanto Halimdjati alias dan Lin Che Wei dituntut selapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



