Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembanguan Pasar Gebang Raya Tangerang Ditahan

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang saat jumpa pers.

KOTA TANGERANG, koranpelita.co – Kejari Kota Tangerang menahan 4 tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Selasa (10/5/2022).

Keempat tersangka masing-masing, Oss, Pejabat Pembuat Komitmen, ) Aa , Direktur PT. Nisara Karya Nusantara, Ar, Site Manager Pt Nisara Karya Nusantara dan Di, Penerima Kuasa Dari Direktur PT. Nisara Karya Nusantara ditahan selama 20 hari sejak tanggal (10/5/2022) di Rutan Kelas l Pandeglang.

Disebutkan dalam siaran pers , alasan penahanan Subyektif dikekhawatiran akan melarikan diri dan merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Alasan obyektif sesuai Pasal 21 Ayat 4 Huruf A Kuhap), tindak pidana ini diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Perbuatan hukum yang dilakukan oleh keempat tersangka pada tahun anggaran 2017 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang menganggarkan pembangunan Pasar lingkungan Kecamatan yang berlokasi di Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang. Pembangunan tersebut menggunakan APBD Kota Tangerang dengan pagu anggaran Rp 5063.579.000 (lima millar enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

BACA JUGA:  Safari Ramadan , Gubernur Banten Andra Soni: Melalui Kolaborasi Bisa Selesaikan Masalah Masyarakat

Namun berdasarkan Audit Fisik Bangunan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersama-sama dengan Tim Ahli Bangunan dari Universitas Muhammadiyah Kota Tangerang, ditemukan bahwa secara kuantitas bangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, dan didapati banyak item tidak terpasang sesuai dengan kontrak.

Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh OSS , AR ,DI dan Aa mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 640 673.987 (enam ratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah). Adapun untuk peran masing-masing, OSS selaku PPK menandatangani kontrak bersamasama dengan AA selaku Direktur PT. NISARA KARYA NUSANTARA.

Selanjutnya AA selaku Direktur, memberikan kuasa kepada DI, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan AA tidak pernah terlibat aktif. Tersangka DI kemudian bersama-sama dengan AR mengerjakan kegiatan pembangunan pasar tersebut pada tahun 2017. Bahwa dalam proses pengerjaannya, banyak item-item pekerjaan yang tdak terpasang sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.

BACA JUGA:  Wali Kota Tangerang Resmikan Fasilitas Publik Hasil Swadaya

Kepada tersangkan, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (sam)

Redaktur 1
Latest posts by Redaktur 1 (see all)
BACA JUGA:  Silaturahmi Ramadhan , Kapolres Metro Tangerang Kota Kunjungi Ponpes Alhasaniyah di Telunaga Tangerang