Gebrak Demak Titip Lima Aspirasi Buruh Soal RUU Perlindungan Tenaga Kerja

KORANPELITA.CO – Rombongan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Demak (Gebrak) bertolak ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait sejumlah persoalan ketenagakerjaan. Dalam audiensi tersebut, Gebrak bertemu dengan Komisi IX DPR RI dan anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tenaga Kerja, Demak, Jawa Tengah, Kamis (17/9/2026).

Rombongan buruh Demak tersebut juga mendapat pendampingan langsung dari Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata. Kehadiran pimpinan DPRD Demak itu menjadi bentuk dukungan terhadap aspirasi para pekerja yang disampaikan langsung ke DPR RI.

Dalam audiensi, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB sekaligus anggota Panja RUU Ketenagakerjaan, H Zainul Munashikin, mengatakan pihaknya menerima perwakilan serikat pekerja dari Kabupaten Demak.

“Kami Komisi IX dari Fraksi PKB menerima perwakilan dari badan serikat pekerja dari Kabupaten Demak. Mereka ini mewakili ratusan ribu pekerja yang ada di Demak,” kata Zainul.

Menurutnya, para buruh datang untuk mendapatkan perkembangan terbaru mengenai pembahasan RUU Perlindungan Tenaga Kerja yang saat ini tengah dibahas Komisi IX DPR RI.

BACA JUGA:  Gubernur Al Haris Tinjau Lokasi Kebakaran di Tanjung Raden, Imbau Warga Waspada Api di Musim Kemarau

Zainul menjelaskan, Komisi IX telah menyelesaikan draf RUU Perlindungan Tenaga Kerja berdasarkan hasil pembahasan Panja. Selanjutnya, Panja Komisi IX dijadwalkan melakukan pembahasan bersama pemerintah.

“Kami di Komisi IX sudah menyelesaikan draf RUU Perlindungan Tenaga Kerja dari hasil Panja kami di Komisi IX. Mulai minggu depan kami Panja Komisi IX akan bertemu dengan pemerintah,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, buruh Demak juga menitipkan sejumlah aspirasi utama untuk menjadi bahan pembahasan dalam RUU tersebut.

Setidaknya terdapat lima isu yang disampaikan, yakni sistem pengupahan, outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pemutusan hubungan kerja (PHK), serta persoalan uang pesangon dan batas usia pensiun.

Zainul mengatakan, sebagian masukan yang disampaikan serikat pekerja sebenarnya telah terakomodasi dalam draf hasil Panja. Namun, masih terdapat sejumlah poin yang perlu dibahas lebih lanjut.

“Beberapa masukan dari teman-teman FSPKEP, sebagian sebetulnya sudah terakomodir di dalam RUU hasil Panja, tapi ada juga beberapa poin yang belum masuk. Nanti akan kita diskusikan lagi dengan teman-teman di Panja,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pemkab Bekasi Gandeng Pemprov Jabar Buka Akses Kerja

Ia berharap seluruh aspirasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan bersama pemerintah.

“Insyaallah kami Komisi IX, standing position kami adalah di para pekerja,” tegas Zainul.

Sementara itu, Ketua Aliansi Gerakan Buruh Demak (Gebrak), Jangkar Puspito, mengatakan kedatangan mereka ke Gedung DPR RI merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat Demak, khususnya para pekerja.

“Kami perwakilan dari masyarakat Demak, khususnya mewakili buruh se-Kabupaten Demak. Kami dari Aliansi Gebrak datang ke Gedung DPR RI untuk bertemu Komisi IX dan anggota Panja RUU Ketenagakerjaan dengan memberikan lima aspirasi dan lima usulan terhadap RUU Perlindungan Tenaga Kerja,” kata Jangkar.

Ia menegaskan, Gebrak berharap aspirasi buruh Demak dapat menjadi bagian dari pembahasan RUU Perlindungan Tenaga Kerja sehingga aturan yang dihasilkan nantinya mampu memberikan perlindungan bagi para pekerja.

Jangkar juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan buruh dan masyarakat Demak.

BACA JUGA:  Wakil Wali Kota Tangerang Sebut  Jangan Ragu Asalkan Benar dan Sesuai Aturan

Senada, Ketua DPRD Demak Zayinul Fata menyatakan dukungannya terhadap perjuangan dan aspirasi para buruh. Ia bahkan turut mendampingi rombongan Gebrak hingga ke DPR RI sebagai bentuk dukungan terhadap penyampaian aspirasi tersebut.

Pendampingan itu sekaligus menunjukkan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat, termasuk persoalan ketenagakerjaan, menjadi bagian yang perlu dikawal bersama antara buruh dan lembaga legislatif di daerah.

Dengan audiensi tersebut, buruh Demak berharap lima isu utama yang mereka sampaikan dapat menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perlindungan Tenaga Kerja antara DPR RI dan pemerintah. (Nungki)