KORANPELITA.CO – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Demak meminta agar kebijakan jam kerja nelayan untuk pengambilan bahan bakar minyak (BBM) kembali diberlakukan selama 12 jam. Sebelumnya, durasi tersebut dikurangi menjadi delapan jam karena keterbatasan kuota BBM.
Ketua KNTI Kabupaten Demak, Safi’i, mengatakan pengembalian durasi menjadi 12 jam dinilai dapat memberikan ruang lebih bagi nelayan untuk memenuhi kebutuhan BBM sesuai aktivitas mereka di laut.
“Kami berharap bisa menjadi 12 jam kembali. Karena mohon maaf, kebutuhan nelayan itu memang tidak tentu. Tapi paling tidak, kalau kembali ke 12 jam, kita masih ada kemungkinan untuk nelayan lebih lama,” kata Safi’i, saat ditemui Koranpelita, Demak, Jawa Tengah, Senin (14/9) lalu.
Menurutnya, kebijakan pengurangan jam kerja tersebut mulai diberlakukan pada September 2026. Selain durasi kerja, jumlah jeriken BBM yang dapat diperoleh nelayan juga mengalami pengurangan, dari sebelumnya tiga jeriken menjadi dua jeriken.
“Yang dulunya 12 jam, sekarang jadi 8 jam. Yang dulunya dapat tiga jeriken, sekarang dua jeriken. Sedangkan kebutuhan nelayan itu lebih dari dua jeriken,” ujarnya.
Safi’i juga meminta agar tidak muncul informasi yang menimbulkan keresahan di kalangan nelayan, terutama terkait isu kekurangan solar.
Ia menjelaskan, keberadaan pelangsir atau bakul yang selama ini membantu nelayan mendapatkan BBM bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, para pelangsir tersebut merupakan pihak yang dipercaya oleh paguyuban nelayan untuk membantu memenuhi kebutuhan BBM.
“Kalau saya secara pribadi malah berterima kasih kepada kawan-kawan pelangsir. Karena mohon maaf, sangat-sangat membantu nelayan,” katanya.
Ia mencontohkan, ketika terjadi kendala pengiriman BBM dari SPBUN atau pengiriman tangki mengalami keterlambatan, pelangsir dapat membantu mencarikan dan membelikan BBM bagi nelayan.
Hal itu dinilai penting karena tidak semua nelayan berada dekat dengan SPBUN. Nelayan dari wilayah Bungo, misalnya, harus menuju SPBUN Buko. Begitu pula nelayan dari wilayah Mencho dan Berahan yang harus menempuh jarak cukup jauh untuk mendapatkan BBM.
“Tidak mungkin nelayan dipaksa harus beli sendiri. Makanya nelayan ini minta bantuan sama pelangsir-pelangsir ini untuk membelikan,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu pelangsir, Parjo, mengatakan keberadaan pelangsir merupakan bagian dari kepercayaan paguyuban nelayan untuk membantu memenuhi kebutuhan anggotanya.
“Pelangsir ini sebenarnya kepercayaan dari paguyuban untuk membantu membelikan solar, sebagai mitra nelayan,” kata Parjo.
Menurutnya, pelangsir juga kerap membantu nelayan ketika terdapat kekurangan administrasi, seperti dokumen atau persyaratan tertentu. Mereka juga siap mendampingi nelayan dalam mengurus berbagai kebutuhan.
Parjo menambahkan, kondisi pendapatan nelayan yang tidak menentu membuat keberadaan pelangsir juga memiliki fungsi sebagai pihak yang membantu ketika nelayan mengalami kesulitan keuangan.
“Ketika dia tidak dapat hasil di laut, nelayan ini mau tidak mau minta bantuan kepada pelangsir atau kepercayaan dari paguyuban untuk menalangi atau meminjami pembelian solar,” jelasnya.
Ia membantah apabila disebut terjadi kekurangan BBM yang membuat nelayan tidak mendapatkan solar.
“Insya Allah itu tidak benar. Nelayan kita setahu saya selalu dipenuhi dengan tercukupnya solar,” ujarnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak, Arief Sudaryanto, menjelaskan bahwa kebijakan pengurangan jam kerja nelayan berkaitan dengan keterbatasan kuota BBM yang tersedia.
Menurut Arief, kuota BBM yang diberikan kepada Demak hingga saat ini belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan yang diajukan. Pemerintah daerah juga telah mengajukan tambahan kuota, tetapi belum mendapatkan kepastian persetujuan.
“BBM kita, kuota BBM kita ini kan terbatas. Sampai dengan saat ini belum ada tanda-tanda. Kita sudah mengajukan tambahan, tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda disetujui atau tidak,” jelas Arief usai sebuah acara, Selasa (15/9/2026)
Karena itu, pihaknya harus mengoptimalkan sisa kuota BBM yang tersedia hingga akhir tahun.
“Kami betul-betul harus manfaatkan, optimalkan sisa BBM, sisa kuota BBM di tahun ini,” katanya.
Arief mengatakan, berdasarkan perhitungan Dinas Kelautan dan Perikanan, nelayan masih dapat menjalankan aktivitas melaut dengan durasi kerja delapan jam.
“Perhitungan kami, sebenarnya nelayan itu masih bisa melakukan pekerjaannya menjadi nelayan dengan delapan jam itu cukup,” ujarnya.
Terkait keluhan jumlah BBM yang diterima hanya dua jeriken, Arief mengatakan hal tersebut merupakan konsekuensi dari keterbatasan kuota.
“Karena kuota kita, kuota yang sudah diberikan itu sudah berkurang. Jadi perhitungan kami tidak cukup kalau misalnya tidak ada tambahan kuota,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan delapan jam tersebut diambil sebagai upaya agar ketersediaan BBM dapat mencukupi kebutuhan nelayan hingga akhir tahun.
Selain meminta pengembalian jam kerja menjadi 12 jam, nelayan juga mengusulkan agar bantuan sosial atau fasilitas tertentu terkait nelayan dapat dikaitkan dengan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), bukan hanya melalui dokumen Pas Kecil atau dokumen kapal.
Menanggapi usulan tersebut, Arief mengatakan hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur hal tersebut. Kewenangan terkait kebijakan tersebut berada di pemerintah pusat.
“Belum ada aturannya. Sementara itu karena itu kewenangan pemerintah pusat,” katanya.
Meski demikian, pihaknya membuka kemungkinan untuk meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat apabila dinilai memungkinkan.
“Nanti kalau ada masukan itu, selanjutnya kami usulkan ke pemerintah pusat yang punya kewenangan,” pungkasnya. (Nungki)



