Diduga Ada Pengaturan Fee Impor Bawang Putih Pada Kuota 650 Ribu ton

Jakarta – Diduga akan berbuntut panjang tentang adanya rekomendasi Impor Bawang putih yang menyeret nama salah satu Anggota DPR RI I Nyoman Dhamantara, yang diketahui salah satu anggota dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan juga salah satu pemilik perusahaan Impor bawang putih Chandry Suanda alias Afung.

Hal ini pula tidak menutup kemungkinan dampak dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2019 lalu. Selain menyeret nama salah seorang anggota DPR RI yang telah terjaring OTT KPK, beberapa pejabat Kementerian Pertanian pun diketahui telah dicopot dari jabatannya seperti pada pejabat yang menangani rekomendasi impor produk bumbu dapur tersebut.

Dalam perkara yang sedang ditangani KPK, Kini diketahui ada dugaan keterkaitan antara pejabat tinggi Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi yang di dapat koranpelita.co adanya indikasi Gratifikasi atau Suap, Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Dirjen Holtikultura serta Penerbitan Surat Persetujuan Impor (S.PI), di Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada komoditi bawang putih tahun 2021.

Diyakini, KPK hingga saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap sejumlah laporan, tinggal bagaimana langkah-langkah tegas Lembaga Anti Rasuah seperti KPK dalam mengembangkan kasus impor bawang putih saat ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada proses pengajuan surat persetujuan impor bawang putih ke dirjen Horti Kementan, dan dirjen perdagangan luar negeri Kemendag, hal itu diduga kuat adanya pemberlakuan uang pungut kepada setiap perusahaan yang ingin mendapatkan kuota impor dengan dipatok sebesar Rp.500/kg.

Dengan terbitnya RIPH dari Dirjen Horti Kementan, pemohon selanjutnya mengurus S.PI ke Dirjen Daglu-Kemendag, dan pada saat terbitnya S.PI, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada indikasi titipan arahan dan pesan agar uang pungut sebesar Rp.1000/kg diserahkan ke salah seorang yang juga diketahui sesama importir, berinisial ASS.

Teknis penyerahan uangnya pun terkesan sangat tidak kentara, namun informasi yang didapat, ASS diduga kuat adalah orangnya 01 Mendag. Polanya, para pemohon akan ditelpon oleh orang nya ASS, lalu akan dilakukan penyerahan dan rata-rata penyerahan tersebut dilakukan di luar Negeri yaitu Singapura atau Dubai.

Menanggapi hal itu, salah satu pejabat Dirjen Daglu-Kementerian Perdagangan Direktur Impor, Moga Simatupang ketika dihubungi melalui telfoun selulernya Kamis malam 30 Desember 2021 mengatakan, semua proses mendapatkan pengawasan ketat dari semua pihak.

“Terkait Fee atau uang pungut dalam pengurusan S.PI sebesar Rp.1000/kg itu tidak benar, semua proses diawasi oleh KPK jadi tidak benar ada hal seperti itu,”ungkap pejabat Dirjen Daglu Kemendag Moga Simatupang kepada koranpelita.co.

Saya juga lanjut dia, di Dirjen Daglu baru, yah saya pokoknya sesuai prosedur saja, mana berani saya kayak gitu-gitu.

“Jaman sekarang kayak gitu-gituan pak saya punya anak istri, masih panjang karir saya pak,”tandasnya.

Dikatakannya, terkait proses penerbitan S.PI awal itu harus melalui rekomendasi Kementerian Pertanian yaitu Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH), baru lah bisa diajukan terkait Penerbitan Surat Persetujuan Import (S.PI).

Dia juga mejelaskan, kuota impor bawang putih pada tahun 2021 saat ini totalnya sebanyak 652.000 ton, dan importir hanya merealisasikan sebanyak 461.000 ton.

“Jadi semua isu yang berkembang tersebut tidak benar, sekarang itu semua sudah di sistem pak, melalui INSW, sudah ada SLA, jadi tidak ada lagi yang by manual, bahkan juga awasi oleh KPK. Pembicaraan ini juga disadap oleh KPK, BIN, Bareskrim dan Pak Menteri Perdagangan, jadi tidak bisa asal bicara,”ujarnya.

Dirinya menambahkan, awalnya saya pikir itu ada cerita dari Kementan, makanya saya ingin klarifikasi siapa orangnya yang bicara seperti itu, besok bapak datang ke kantor saya biar saya tau siapa yang bicara seperti itu, tapi kalau bukan ya sudah,tutupnya. (Fal)