Bekasi – Berbuat anarkis serta mengancam akan membunuh sejumlah wartawan yang sedang ingin melakukan peliputan pemberitaan, atas perampasan kendaraan secara paksa di jalanan, kini Organisasi Masyarakat Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Ormas Gibas) Resort Kabupaten Bekasi, angkat bicara dan mengutuk keras serta mengecam tindakan sejumlah oknum Debt Collektor yang arogan terhadap masyarakat.
Menyikapi kejadian yang menimpa sejumlah awak media yang dihadang dan dirampas kendaraannya, oleh sejumlah oknum Debt Collektor yang mengatasnamakan dari salah satu Perusahaan yang memfasilitasi pembiayaan secara kredit (Leasing).
Kami Ormas Gibas Resort Kabupaten Bekasi sangat mengutuk keras, serta mengecam tindakan arogansi dari sejumlah oknum Debt Collektor tersebut, ini negara hukum aturan dan mekanisme undang-undang sudah diatur di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seperti yang dikatakan M. Johan Ketua Ormas Gibas Resort Kabupaten Bekasi kepada sejumlah wartawan, ini sudah merupakan tindakan kriminal. Merampas kendaraan dijalan, bahkan sampai mengancam akan membunuh sejumlah wartawan jelas merupakan tindakan anarkis yang tidak dibenarkan oleh Undang-undang.
Berdasarkan hasil terakhir keputusan Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU-XIX/2021 tentang Jaminan Fidusia jelas dituangkan dalam pasal 1 angka 2. “Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No 4 tahun 1996”.
“Apabila kesepakatan wanprestasi tidak dicapai dan tidak ada penyerahan secara sukarela atas objek jaminan fidusia oleh debitur, maka pilihan eksekusinya tidak dapat dilakukan secara sendiri oleh kreditur, tapi minta bantuan Pengadilan Negeri untuk melakukan eksekusi,”ungkap salah Ketua Ormas di Kabupaten Bekasi yang biasa disapa Johan.
Dirinya menegaskan, atas ulah ulah para Debt Collektor yang selalu meresahkan masyarakat tersebut, sudah sangat meresahkan, penekanan secara psikis pun selalu dilakukan, bukannya aturan Undang-undang yang dipakai tapi gaya preman yang selalu mereka kedepankan.
“Kami juga masyarakat bisa dengan gaya-gaya preman, bahkan lebih anarkis dari mereka bisa kami lakukan, karna ini sudah jelas meresahkan bagi sejumlah masyarakat. Kepolisian harus segera bertindak, berantas para Debt Collektor dan mata elang yang mengintai para debitur dijalanan. Tidak ada ampun bagi perampas kendaraan yang sudah buat resah di Kabupaten Bekasi,”pungkasnya.
Dirinya menambahkan, Kami Ormas Gibas Resort Kabupaten Bekasi meminta kepada pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi khususnya Kapolres Metro Bekasi, untuk segera menangkap para Debt Collektor tersebut.
Tidak ada maaf bagi para oknum Debt Collektor anarkis yang sudah meresahkan masyarakat di Kabupaten Bekasi, tangkap dan penjarakan oknum tersebut. ( Fal )