Jakarta, Koranpelita.co – Kasus dugaan korupsi terkait penyelundupan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM periode 2018-2026 segera akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Hal Ini menyusul penyerahan tiga tersangka berikut barang-bukti atau tahap dua dari Tim penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Agung kepada Tim Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, Senin (02/11/2026).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan ke tiga tersangka yaitu IS selaku Perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang.
“Sedangkan penyerahan tahap dua dilakukan setelah seluruh penyidikan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, ahli, alat bukti surat, tersangka serta pengumpulan barang bukti yang dituangkan dalam berkas perkara, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Tim JPU,” ujar Anang dalam keterangannya, Senin (02/11/2026).
Anang menuturkan dengan selesainya penyidikan dan telah dilaksanakannya penyerahan tahap dua selanjutnya tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti beralih kepada Tim JPU untuk dilakukan penelitian serta persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor.
Adapun, kata Anang, peran masing- masing tersangka berdasarkan hasil penyidikan yaitu tersangka IW dalam rangka memenuhi syarat dokumen eksporbmeminta kepada Tersangka GP agar pengambilan sampel mineral hanya dilakukan dari bagian atas jumbo bag.
“Selain itu tersangka IW meminta agar sampel yang dikirim untuk pengujian laboratorium hanya sebanyak satu kilogram dari seluruh kontainer yang diambil sampelnya pada setiap shipment atau pengiriman,” kata dia.
Kemudian, ujarnya, tersangka IW juga meminta agar tersangka GP tidak menerbitkan Certificate of Analysis (COA) yang mencantumkan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ), meskipun berdasarkan hasil pengujian laboratorium terdeteksi adanya kandungan mineral LTJ dan unsur radioaktif.
Sementara itu, katanya, tersangka GP mengakomodasi permintaan tersangka IW dengan melakukan pengambilan sampel hanya dari bagian atas jumbo bag, mengirimkan sampel untuk pengujian laboratorium hanya sebanyak satu kilogram, serta tidak menerbitkan COA yang mencantumkan kandungan LTJ dan unsur radioaktif.
“Selanjutnya tersangka GP menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang digunakan sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan dokumen ekspor,” ujarnya
Adapun, kata Anang, peran tersangka JK, selaku pejabat pada Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang memberi persetujuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
“Meskipun berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta telah diketahui adanya kandungan mineral LTJ dalam mineral yang akan diekspor,” katanya seraya menyebutkan tindakan itu dilakukan setelah adanya pertemuan dengan tersangka IW dan jajaran direksi PT PMM.
Dalam kasus ini ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(yadi)
- Tahap Dua, Kasus Korupsi Terkait Penyelundupan Mineral Bukan Logam oleh PT PMM Segera Disidangkan - 02/11/2026
- Gelar HaloJPN di Bandung, Kejagung Layani Gratis Masyarakat Konsultasi Permasalahan Hukum - 01/11/2026
- Sukses Lelang Barang Rampasan Negara Rp8 M, Kajati Tetap Evaluasi untuk Optimalkan PNBP - 31/10/2026



