‎Masyarakat Menyesalkan Arogansi Aparat Kepolisian Masih Terjadi, Puluhan Santriwati Trauma

Ponpes Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo, Jateng.

KORANPELITA.CO – Berdasarkan informasi yang diterima redaksi koranpelita.co, puluhan aparat bersenjata laras panjang diduga mendobrak pintu pondok pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah sekitar pukul 03.20 WIB, Selasa (27/10).

‎Saat itu, sebanyak 12 santriwati berusia 10-16 tahun dan empat ustazah tengah tertidur. Aparat diduga menodongkan senjata laras panjang, serta menarik paksa santriwati yang belum mengenakan jilbab, serta melakukan tindakan intimidatif.

‎Terkait kejadian tersebut Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah menyesalkan adanya tindakan penggeledahan aparat kepolisian yang dilakukan di Pondok Pesantren (Ponpes) khusus putri di Desa Laban itu. Hal tersebut terkait kasus pembakaran “Warung Mi Babi Tepi Sawah” di Desa Parangjoro, Sukoharjo.

‎“Kami menyayangkan tindakan arogan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Ponpes yang berisi para santriwati. Ini jelas mengarah pada tindakan tidak profesional dan tidak proporsional oleh aparat,” ungkap Ketua PW GP Ansor Jawa Tengah, DR. H. M. Shidqon Prabowo, S.H., M.H. Semarang, Jawa Tengah, Minggu (1/11/2026).

BACA JUGA:  Wujud Kepedulian dan Solidaritas, Manajemen PTPN IV Regional IV Serahkan Bantuan untuk Karyawan Korban Kebakaran di Kebun Rimbo Satu

‎Menurutnya, pengembangan kasus melalui penggeledahan pada pondok pesantren yang dihuni santriwati masih di bawah umur telah mengarah pada aksi arogansi aparat.

‎“Mestinya aparat bisa menggunakan cara yang lebih humanis, bukan melalui cara yang menurut kami kurang tepat. Terlebih tidak ditemukan adanya barang bukti terkait tindakan kriminal sebagaimana kasus yang tengah disidik,” ujarnya lagi.

‎Disisi lain, GP Ansor Jawa Tengah menilai adanya respon yang lama dari pihak kepolisian terkait potensi tindakan kekerasan hingga terjadi adanya aksi pembakaran Warung Mi Babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

‎“Kedepan, kami meminta aparat bisa lebih responsif mengantisipasi adanya potensi tindakan kriminal. Aduan sekecil apapun dari masyarakat harusnya ditanggapi dengan cepat dan dicarikan solusinya. Sehingga tidak sampai ada tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

BACA JUGA:  Gelar HaloJPN di Bandung, Kejagung Layani Gratis Masyarakat Konsultasi Permasalahan Hukum

‎Di sisi lain, Gus Sidqon juga mengimbau pada seluruh kader GP Ansor dan Banser di berbagai pelosok daerah di Jawa Tengah untuk aktif menjalin komunikasi dan kondisi di lingkungan masing-masing pada PW GP Ansor dan Satkorwil Banser Jawa Tengah.

‎“Kita mendukung penuh kegiatan Amar Ma’ruf Nahi Munkar di Jawa Tengah, tapi harus menggunakan cara yang tepat demi kemaslahatan bersama,” tegas Gus Sidqon.

‎Sementara itu melalui sambungan telepon, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya di Jakarta juga merespon atas kejadian di Ponpes Hamalatul Quran.

‎“Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 15 penghuni pesantren, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, dibawa ke Polsek Mojolaban sebelum dipindahkan ke Polres Sukoharjo. Mereka disebut menjalani pemeriksaan tanpa didampingi wali maupun kuasa hukum. Seluruh penghuni yang diamankan kemudian dipulangkan setelah pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara yang disangkakan,” kata Anis dalam keterangan, Jakarta, Minggu (1/11/2026).

BACA JUGA:  Gelar HaloJPN di Bandung, Kejagung Layani Gratis Masyarakat Konsultasi Permasalahan Hukum

‎Ia juga menyoroti penyitaan sejumlah barang milik penghuni pesantren. Barang-barang tersebut antara lain telepon seluler, uang tabungan santri sebesar Rp16 juta, emas, drone, hingga busur panah untuk kegiatan ekstrakurikuler. Penyitaan itu diduga tidak disertai surat resmi, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta.

‎Menurut Anis, status administratif pesantren, bahkan jika belum mengantongi izin resmi sekalipun, tidak dapat dijadikan pembenaran atas prosedur penggeledahan tersebut.

‎”Aparat tetap wajib tunduk pada KUHAP, etika dan ketentuan perlindungan anak,” ujar Anis. (red/*)

‎

‎

‎

‎

‎