Pemerintah Tertibkan Pengelolaan Kawasan Hutan Terafiliasi AK dan Jika Ada Pidananya Tetap Diproses

Jakarta, Koranpelita.co – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali unjuk gigi dengan akan menertibkan dan sekaligus menguasai kembali kawasan hutan yang selama ini dikelola perusahaan-perusahaan tambang terafiliasi dan dalam pengendalian pengusaha Arif Kurniawan (AK)

“Termasuk dengan menelusuri jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan dalam jumpa pers di depan Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Rabu (04/11/2026) malam.

Barita menyebutkan langkah tegas yang diambil pemerintah tersebut diputuskan berdasarkan hasil rapat unsur pimpinan Satgas PKH yang dipimpin langsung Ketua Pengarah Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin yang juga Menteri Pertahanan.

BACA JUGA:  Ungkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto

“Keputusan tersebut menindaklanjuti hasil penelaahan awal adanya indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal oleh sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan AK,” tuturnya.

Dia mengatakan penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan merujuk Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, serta penagihan denda administratif dan pemulihan aset di kawasan hutan sesuai kriteria objek penertiban, hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak Hapuskan Pidana

Barita pun menegaskan tindakan penertiban kawasan hutan tidak menghapuskan pertanggung-jawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menyatakan: “Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

BACA JUGA:  Tim Jatanras Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Pandeglang

“Jadi kalau ada tindak pidananya atau berdasarkan hasil penyidikan terbukti memenuhi unsur tindak pidana maka akan tetap diproses secara hukum melalui aparat penegak hukum,” kata mantan Ketua Komisi Kejaksaan ini.

Karena itu, katanya, pemerintah melalui Satgas PKH tidak akan memberikan ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk jika dilakukan melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha yang berlapis.

Dia pun menegaskan seluruh langkah penertiban akan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan akuntabel, dengan memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas serta dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam, mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan, menyelamatkan kekayaan negara, serta memastikan pemanfaatannya dilaksanakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.(yadi)

BACA JUGA:  Gubernur Banten Dorong Lahirnya Inventor Baru di Forum Bisnis Paten Indonesia 2026