Febrie Tepis Kesaksian Ferry Minta Uang Rp50 M agar Tan Kian Tidak Dijadikan Tersangka

Jakarta, Koranpelita.co – Mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah menepis kesaksian Ferry Yanto Hongkiriwang kalau dirinya pernah memerintahkan Ferry meminta uang sebesar Rp50 miliar kepada Tan Kian agar tidak dijadikan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut Febrie kesaksian dari Ferry yang disampaikan saat didengar keterangannya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada dirinya di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta adalah tidak benar.

“Karena saya tidak pernah berbicara dengan saksi terkait Tan Kian. Apalagi sampai tawar-tawaran Rp30 miliar sampai 50 miliar keluar dari mulut saya agar Tan kian tidak menjadi tersangka,” kata Febrie menanggapi keterangan Ferry dalam sidang yang berlangsung dari Senin (02/11/2026) hingga Selasa (03/11/2026) dinihari.

Febrie pun mengatakan kalau dirinya mau bukan minta uang tapi yang menjadi obyek sesungguhnya atau sasarannya adalah apartemen atau tanah-tanah aset Tan Kian yang disita. “Apalagi katanya (permintaan bantuan) dibicarakan di rumah duka. Saya sendiri tidak tahu saksi datang atau tidak ke rumah duka.”

Dia juga heran karena sepengetahuanya saat menjabat Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Tan Kian saat itu diperiksa enam sampai tujuh kali sebagai saksi hanya terkait dengan aset-aset yang dikerjasamakan dengn tersangka Jiwasraya Benny Tjokrosaputro.

BACA JUGA:  Polisi Gadungan Peras Korban Rp10 Juta, Empat Orang Dibekuk di Bekasi

“Kemudian belok yang dimanfaatkan saksi seolah-olah Tan Kian akan dijadikan sebagai tersangka.” katanya seraya menyebutkan juga adanya kata-kata di BAP saksi yang sangat asing dan tidak pernah diucapkannya sejak diirinya menjadi jaksa.

“Apalagi tadi saksi menyatakan terucap dari mulut saya di BAP saya baca, Per, lu bilang saja dia akan menjadi tersangka. Selain ada kata-kata dinginkan. Saya tidak pernah seperti itu,” tutur Febrie dalam sidang.

Dia pun kembali menegaskan sama sekali tidak pernah membicarakan kasus dengan siapapun termasuk dengan saksi, keluarga maupun teman-temannya. “Karena saya pahami betul puluhan tahun menangani perkara korupsi apabila dibuka peluang sedikit saja, maka tentunya berpengaruh dalam proses penanganan perkara,” ujarnya.

Febrie pun mengakui semakin jelas mengetahui sepak terjang dari saksi yang memanfaatkan dan mengambil keuntungan dari orang-orang yang diperiksa di Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, termasuk Tan Kian.

Sementara Ferry yang kenal Febrie saat Aspidsus Kejati Jatim setelah dikenalkan Kajati Jawa Timur Arminsyah, ketika bersaksi mengakui bertemu Tan Kian yang bermaksud meminta bantuannya terkait kasus Jiwasraya setelah saksi Lucy Kweek teman Tan Kian mengontaknya.

BACA JUGA:  ‎LDK PWM Jateng AM Jumai Prihatin atas Kejadian di Ponpes Sukoharjo

Ferry kemudian menindaklanjuti dengan menyampaikan permintaan Tan Kian kepada Febrie. Saat itulah Febrie menurut saksi menjelaskan kalau Tan Kian bakal menjadi tersangka dan menyuruhnya untuk menyampaikan kepada Tan Kian.

“Wah, itu mau jadi tersangka. Kau sampaikan ke dia’. Itu,” ujar Ferry saat ditanya Tim JPU. Ferry mengatakan setelah itu Febrie memberikan gestur tangan sambil menunjukan lima jari tangannya saat memerintahkan untuk meminta uang Rp 50 miliar kepada Tan Kian agar tidak menjadi tersangka.

Selanjutnya Ferry bertemu lagi Tan Kian dan menyampaikan permintaan uang Rp50 miliar yang disanggupi Tan Kian dengan menyerahkan sebanyak tiga kali dalam bentuk mata uang asing  sebesar lima juta dolar Singapura.

Setelah menerima uang dari Tan Kian kemudian Ferry melaporkan kepada Febrie yang selanjutnya memerintahkan untuk bertemu orang berambut putih pakai jaket jins di Cipete, Jakarta Selatan untuk menyerahkan uang tersebut.

BACA JUGA:  HPN 2027 Makin Membara, PWI Lampung Panaskan Mesin Lewat Half Marathon

Namun pengakuan Ferry disoal juga Tim kuasa hukum Febrie karena berubah-ubah dan berbeda dengan surat dakwaan dan dua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ferry selaku saksi saat diperiksa oleh Tim penyidik Sembilan yang dibentuk Kejaksaan Agung.

“Karena di surat dakwaan dan BAP yang berinisiatif untuk bertemu dan meminta uang atau hadiah kepada Tan Kian adalah saksi bukannya terdakwa,” ungkap Tim kuasa hukum Febrie.

Ferry juga dicecar Tim kuasa hukum Febrie yang menanyakan apakah kata-kata yang disampaikan Febrie kepada saksi untuk meminta uang dan akan menjadikan Tan Kian tersangka didengar ataupum diketahui orang lain. Ferry mengakui tidak ada orang lain dan hanya dirinya yang mendengar kata-kata yang disampaikan Febrie.(yadi)