Tim Jatanras Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Pandeglang

Kota Tangerang,koranpelita.co – Pelaku curanmor di wilayah Tanah Tinggi Kota Tangerang berhasil di tangkap oleh Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Tangerang Kota di Pandenglang, Banten , Selasa (3/11/2026).

Pengungkapan ini berawal dari kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda CBR milik warga di Jalan Supriadi, RT 01/RW 05, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada 26 Oktober 2026 sekitar pukul 02.25 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, polisi mengidentifikasi tiga orang yang diduga mengambil kendaraan tersebut.

Berbekal hasil penyelidikan dan petunjuk rekaman CCTV, Tim Opsnal Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Suwito, S.H., bersama Kasubnit Jatanras IPDA Afit Priya Firmansyah, S.H., menelusuri keberadaan para terduga pelaku hingga ke wilayah Sobang, Kabupaten Pandeglang. Ketiganya berinisial R, AS, dan A kemudian diamankan bersama satu unit Honda CBR yang diduga merupakan hasil pencurian.

BACA JUGA:  Ungkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya satu buah kunci T beserta tujuh mata kunci, dua unit telepon genggam, tiga pelat nomor kendaraan, satu unit Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana pencurian, serta beberapa sepeda motor lainnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan Tim Jatanras dengan memanfaatkan rekaman CCTV dan penelusuran keberadaan para terduga pelaku hingga ke luar wilayah Tangerang.

“Tim Jatanras bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan petunjuk yang diperoleh di lapangan. Hasilnya, tiga orang yang diduga terlibat berhasil diamankan di wilayah Pandeglang berikut kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian,” ujar Parikhesit.

BACA JUGA:  Warung Makan Babi Panggang Banyumanik Disorot, Pemkot Dituntut Evaluasi!

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana, masyarakat dapat segera menghubungi layanan 110 kepolisian.(*/sul).

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA:  Febrie Tepis Kesaksian Ferry Minta Uang Rp50 M agar Tan Kian Tidak Dijadikan Tersangka