
Bekasi, koranpelita.co – Mengaku sebagai anggota intelijen kepolisian, empat orang diduga menculik dan memeras seorang warga di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Korban bahkan disebut-sebut dipaksa mencari uang hingga Rp10 juta dengan dalih untuk menghindari proses hukum dan menebus kendaraannya.
Aksi yang diduga menggunakan modus polisi gadungan tersebut berhasil diungkap jajaran Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi. Empat terduga pelaku diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya.
Peristiwa itu berlangsung pada Minggu (1/11/2026) dini hari di kawasan Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban dihentikan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Korban kemudian dibawa menggunakan mobil dan dituduh terlibat dalam aktivitas balap liar.
Namun, situasi justru berubah menjadi dugaan aksi pemerasan. Saat berada dalam penguasaan para terduga pelaku, korban diduga mendapat intimidasi dan tekanan agar menghubungi teman maupun keluarganya untuk meminta uang sebesar Rp10 juta.
Uang tersebut diklaim sebagai syarat agar korban tidak diproses secara hukum sekaligus supaya kendaraannya bisa dikembalikan.
Terdesak dan khawatir terhadap keselamatan korban, pihak keluarga akhirnya mengirimkan uang sesuai permintaan. Setelah transaksi dilakukan, korban kemudian dilepaskan.
Merasa menjadi korban tindak kejahatan, korban tidak tinggal diam. Laporan polisi pun dilayangkan ke Polsek Cikarang Barat hingga memicu penyelidikan intensif aparat kepolisian.
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto, S.I.K., M.I.K., bersama Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi, S.H., memimpin langkah penyelidikan melalui Unit Reskrim. Petugas mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri petunjuk, serta mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat.
Hasilnya, polisi bergerak cepat. Empat orang berinisial M.I.P.C.P. (21), R.H.I. (20), A.F. (21), dan M.A.P. (18) berhasil diamankan kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu. Di antaranya satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, satu lembar struk bukti transfer, serta sebuah senjata api mainan.
Temuan senjata api mainan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik, termasuk dugaan penggunaannya untuk membangun kesan seolah-olah para pelaku memiliki kewenangan dan kekuatan aparat kepolisian.
Meski empat orang telah diamankan, pengungkapan perkara ini belum sepenuhnya tuntas. Polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga turut terlibat dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik juga terus mendalami pembagian peran masing-masing terduga pelaku, termasuk bagaimana aksi tersebut direncanakan, mekanisme permintaan uang, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tunduk terhadap ancaman orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.
Seseorang yang mengaku polisi tidak serta-merta memiliki kewenangan untuk menangkap, membawa, atau meminta uang kepada warga. Masyarakat berhak meminta identitas resmi dan kejelasan dasar tindakan kepolisian.
Apabila menghadapi situasi mencurigakan, warga diimbau segera mencari bantuan, menghubungi kantor polisi terdekat, atau menggunakan layanan Call Center Polri 110.
Kecepatan pengungkapan perkara ini patut diapresiasi. Namun, pekerjaan kepolisian belum selesai. Dua orang yang masih buron harus ditelusuri, sementara seluruh rangkaian dugaan tindak pidana perlu diungkap secara terang agar praktik penyalahgunaan atribut dan identitas aparat tidak menjadi modus kejahatan yang terus memakan korban.
Hingga kini, keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Dodo.Z).


