Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan setiap perkara yang dilanjutkan penanganannya harus memiliki dasar kewenangan yang sah untuk dituntut termasuk menyangkut masalah kadaluarsa harus benar-benar mendapat perhatian dari sesama aparat penegak hukum.
“Pengabaian atau keterlambatan mengidentifikasi masa kedaluwarsa dapat berakibat pada hilangnya dasar hukum kelanjutan penanganan perkara tersebut,” kata JAM Pidum yang biasa disapa Leo saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penguatan Pengendalian Penuntutan dalam Penerapan Ketentuan Kedaluwarsa Berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional” di Jakarta, Rabu (28/10/2026)
Leo pun menekankan kecukupan bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana harus diperiksa bersama dengan ada atau tidaknya alasan yang menggugurkan kewenangan, termasuk kedaluwarsa.
Karena itu, katanya, penguatan pengendalian penuntutan mencakup perlunya kejelasan hubungan kelembagaan melalui koordinasi yang baik antara penyidik dan penuntut umum terkait dokumen, tanggung jawab pemeriksaan, serta mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat dalam setiap tahap penanganan perkara.
“Selain itu diperlukan penyelarasan pemahaman istilah penuntutan antara KUHAP dan KUHP, dimana dimulainya penyidikan tidak serta- merta dianggap otomatis memutus tenggang kedaluwarsa tanpa melalui pemeriksaan substansial atas tindakan, kewenangan pejabat, serta pemenuhan persyaratan hukum dan buktinya,” ujarnya di depan peserta FGD.
Dia menyebutkan aspek penting lainnya adalah ketertiban administrasi pembuktian, di mana penghitungan kedaluwarsa harus didasarkan pada dokumen otentik dan pemberitahuan yang sah kepada tersangka atau terdakwa, serta mampu membedakan secara tegas antara penghitungan kedaluwarsa yang dimulai kembali dengan penundaan sementara waktu.
“Seluruh rangkaian upaya tersebut bermuara pada penerapan asas dominus litis fungsional aktif guna mewujudkan pengawasan dan pengendalian penuntutan yang ketat agar kewenangan negara digunakan secara sah, melindungi hak korban, serta memberikan kepastian hukum bagi tersangka dan terdakwa,” ujarnya.
JAM Pidum melalui forum diskusi juga menginstruksikan tim perumus agar menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan dapat ditindaklanjuti secara nyata, baik melalui usulan penyempurnaan undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP) Pelaksanaan KUHAP, maupun pedoman internal Kejaksaan.
Adapun, katanya, para jaksa untuk tetap melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional tanpa menunda penanganan perkara yang sedang berjalan. “Saya menghendaki arah pembaruan yang jelas, norma materiilnya dipahami, prosedur pemeriksaannya ditata, dan tanggung-jawab penuntutannya ditegaskan. Itulah dominus litis fungsional aktif yang kita perlukan untuk menjaga agar kewenangan negara digunakan secara sah,” ujar mantan Kapuspenkum Kejagung ini.
FGD menghadirkan nara sumber anggota Komisi III DPR Dr. Hinca IP Pandjaitan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Harkristuti Harkrisnowo, Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Dr Achrizal Afandi, dan Dosen Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada Dr. Muhammad Fatahillah Akbar.
Selain dihadiri Sekretaris JAM Pidum, para Direktur di JAM Pidum, para Kajati, Wakajati, Aspidum, dan Kajarindi seluruh Indonesia baik secara luring maupun daring sebagai peserta FGD. (yadi)
- JAM Pidum: Penangan Setiap Perkara Jangan Sampai Mengabaikan Masalah Kadaluwarsa - 28/10/2026
- Resmikan RS Adhyaksa Jatim, Jaksa Agung: Komitmen Kejaksaan Perkuat Ketahanan Kesehatan Nasional - 27/10/2026
- Dua Tersangka Kasus Pencurian Tidak Jadi Diadili Setelah Mekanisme RJ Disetujui Kajati - 27/10/2026



