Dakwaan JPU Tidak Kabur, Majelis Hakim Tolak Perlawanan Febrie Lanjut Periksa Pokok Perkara

Jakarta, Koranpelita.co – Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Setelah majelis hakim diketuai Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menolak perlawanan Febrie maupun Tim kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2026)

Majelis hakim dalam putusan selanya beralasan surat dakwaan dari Tim jaksa penuntut umum (JPU) tidak kabur dan sudah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai perbuatan dari terdakwa Febrie sebagaimana yang telah didakwakan baik dalam kasus pemerasan maupun TPPU.

Selain itu majelis hakim beralasan perlawanan yang diajukan Febrie dan Tim kuasa hukumnya sudah masuk materi pokok perkara yang akan diuji dalam sidang dan akan diputus bersama putusan akhir. Termasuk terhadap asal-usul emas seberat 74 kilogram, valuta asing, dan barang bukti lainnya.

“Karena itu memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Febrie Adriansyah,” tutur ketua majelis Akhmad dalam sidang yang berlangsung di ruang Kusuma Atmaja, Senin (26/10/2026).

Majelis hakim selanjutnya memerintahkan Tim JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan mendatang yang akan dilaksanakan dua kali dalam sepekan yaitu pada hari Senin dan Rabu pekan depan mulai 2 November 2026.

Adapun dalam putusan selanya majelis hakim sempat membahas beberapa perlawanan dari Febrie dan tim kuasa hukumnya. Seperti tidak dijadikannya Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus pemerasan terhadap Tan Kian maupun dalam kasus TPPU.

Menurut majelis hakim alasan atau dalil-dalil yang diajukan dalam perlawanan tersebut tidak menjadi cukup alasan menyebabkan dakwaan Tim JPU menjadi batal. Majelis hakim pun akan memastikan dan menguji peran Ferry dalam kasus pemerasan dan TPPU saat pemeriksaan materi pokok perkara.

Alasan senada juga disampaikan majelis hakim terkait perlawanan menyangkut asal-usul emas 74 kilogram maupun valuta asing yang tidak diuraikan Tim JPU dalam dakwaan dinilai tidak menunjukkan adanya cacat yang menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum.

“Kebenaran mengenai sumber perolehan harta, riwayat penguasaan, hubungan dengan tindak pidana asal, serta pengetahuan atau patut diduganya terdakwa merupakan persoalan yang harus diuji melalui alat bukti dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata majelis hakim.

Adapun, tutur majelis hakim, surat dakwaan merupakan dasar dan batas pemeriksaan perkara sehingga penuntut umum wajib menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap termasuk waktu dan tempat kejadian agar terdakwa memahami tuduhan dan dapat mempersiapkan pembelaan.

Namun, kata majelis hakim, kewajiban itu tidak berarti jaksa harus mencantumkan seluruh alat bukti, hasil penelusuran transaksi, atau rincian pembuktian dalam surat dakwaan. Apalagi jaksa telah menguraikan keberadaan emas seberat 74 kilogram dan sejumlah valuta asing, termasuk tempat penyimpanan, jenis, pecahan, dan jumlahnya.

“Jaksa juga telah mengaitkan harta tersebut dengan dugaan perbuatan Febrie yang disebut menempatkan atau menguasainya bersama dua terdakwa lain, yakni Don Rito alias Idon dan Nurman Herin. Dalam dakwaan, harta kekayaan tersebut diduga diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata majelis hakim.

Oleh karena itu, menurut majelis hakim, uraian tersebut telah memberikan gambaran mengenai obyek harta kekayaan, bentuk penguasaan atau penempatannya, pihak-pihak yang berkaitan, serta dugaan hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan.

“Sehingga terdakwa telah memperoleh gambaran yang memadai mengenai tuduhan yang dihadapinya, sehingga tidak diuraikannya secara perinci seluruh asal usul emas dan rangkaian transaksinya tidak serta merta menjadikan surat dakwaan kabur atau obscuur libel,” ujar majelis hakim.

Dalam sidang terpisah majelis hakim dengan pertimbangan yang hampir sama juga menolak perlawanan dari dua terdakwa lain yaitu Don Ritto dan Nurman Herin yang didakwa bersama-sama melakukan TPPU.(yadi)