Ratusan Bangunan Bantaran Tuntang Ditertibkan, 10 Diduga Bersertifikat

Pengerjaan normalisasi sungai di bantaran Sungai Tuntang oleh Dinputaru Kabupaten Demak.

KORANPELITA.CO – Penataan kawasan Sungai Tuntang di Kabupaten Demak tak sekadar soal pengerukan sungai. Pemerintah daerah juga harus menghadapi persoalan bangunan yang berdiri di kawasan sungai, termasuk 10 bangunan yang terindikasi memiliki sertifikat tanah.

Sebanyak 227 bangunan masuk dalam pendataan penertiban di wilayah Desa Karangmlati, Mangunjiwan, dan Kalicilik, Kecamatan Demak. Sementara itu, normalisasi Sungai Tuntang sepanjang dua kilometer tersebut menelan anggaran Rp1 miliar.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Kabupaten Demak, Naning Prih Hatiningrum, mengatakan normalisasi dilakukan untuk mendukung penataan kawasan sungai. Pemerintah daerah berharap program serupa bisa berlanjut di wilayah sungai lainnya.

“Ini kita melakukan normalisasi untuk wilayah Karangmlati, Mangunjiwan, dan Kalicilik sepanjang dua kilometer dengan anggaran satu miliar. Kita berharap nantinya akan melakukan normalisasi di wilayah sungai lainnya,” kata Naning, Demak, Jawa Tengah, Selasa (27/10/2026).

Namun, penertiban bangunan tidak bisa dilakukan tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Terlebih, terdapat temuan indikasi 10 bangunan yang telah memiliki sertifikat tanah.

Pemkab Demak kini berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk memastikan status lahan serta posisi bangunan terhadap batas kawasan sungai.

BACA JUGA:  Polresta Tangerang Kirim Bantuan Air Bersih ke Warga Panongan

Naning menjelaskan, pihaknya menghormati kepemilikan tanah yang dibuktikan dengan sertifikat. Karena itu, diperlukan pengecekan bersama untuk memastikan apakah bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat seluruhnya berada di luar kawasan sungai atau sebagian masuk ke dalamnya.

“Kami masih berkomunikasi dengan BPN terkait ini untuk mengidentifikasi lebih lanjut. Pada prinsipnya harus dilakukan pengecekan bersama. Kita menghormati yang telah memiliki sertifikat ini,” ujarnya.

Naning mencontohkan kemungkinan adanya perbedaan antara luas tanah yang tercantum dalam sertifikat dan luas bangunan yang berdiri di atasnya.

Misalnya, seseorang memiliki sertifikat tanah seluas 100 meter persegi, tetapi bangunannya mencapai 200 meter persegi. Dalam kondisi seperti itu, perlu dipastikan bagian bangunan yang berada di luar batas tanah bersertifikat, termasuk jika ada yang masuk ke kawasan sungai.

“Kalau yang di Karangmlati ini kemungkinan sepuluh bangunan karena yang punya sertifikat itu contohnya memiliki sertifikat 100 meter, tapi pembangunannya bisa sampai 200 meter. Nanti yang seratus meter yang berada di wilayah sungai, terhadap wilayah itu kami kan tidak bisa langsung melakukan penertiban,” jelasnya.

BACA JUGA:  Gubernur dan Kejati Banten Sepakati Penguatan Pengawalan Hukum Pembangunan

Menurut Naning, hasil pemeriksaan bersama BPN dan BBWS akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. Dengan demikian, penataan kawasan sungai dapat berjalan dengan tetap memperhatikan persoalan status kepemilikan tanah.

Ia juga menyebut pemilik bangunan didorong melakukan pembongkaran secara mandiri. Langkah tersebut diharapkan membuat proses penertiban berlangsung bertahap dan mengurangi risiko kerusakan pada bagian utama bangunan.

Persoalan lain yang muncul adalah kemungkinan kompensasi bagi pemilik bangunan yang memiliki sertifikat tanah. Naning mengatakan penghitungan nilai dapat dilakukan melalui penilai independen atau appraisal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Dinputaru Demak tidak menangani penghitungan kompensasi maupun pemberian tali asih. Menurut dia, tugas utama instansinya dalam kegiatan tersebut adalah melaksanakan normalisasi sungai.

“Kalau pemilik sertifikat kita bicara aturan, karena ini pemilikan bisa dilakukan perhitungan dengan appraisal. Cuma karena ini Pemkab, kami dalam hal ini Dinputaru, karena kita fokus normalisasi jadi kita tidak sampai pada perhitungan itu atau tali asih,” katanya.

BACA JUGA:  Ultimatum KDM di Tepi Kali CBL: 16 Kilometer Harus Tuntas Tahun Ini

Naning menegaskan, pemanfaatan kawasan sungai dan sempadannya tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, status tanah dan bangunan yang terindikasi masuk kawasan sungai perlu ditelusuri secara cermat.

Pemerintah daerah berharap koordinasi antarinstansi dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga normalisasi Sungai Tuntang dan penataan kawasan dapat berjalan dengan baik.

Naning juga mengajak masyarakat untuk ikut memikirkan solusi bagi warga yang terdampak penertiban.

“Karena kita bermasyarakat, ya mungkin sudah saatnya tetangga kanan kiri memikirkan solusi apa untuk tetangganya,” pungkasnya. (Nungki)