Ade Kuswara Disebut Inkracht, Tumpal Desak DPRD Bekasi Segera Bergerak

Wasekjen DPP KNPI Pusat pimpinan Haris Pertama, SH, Tumpal Hutabarat.

Bekasi, koranpelita.co – Status hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang yang disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) mendorong desakan agar proses pergantian kepala daerah di Kabupaten Bekasi segera ditindaklanjuti.

Wasekjen DPP KNPI Pusat pimpinan Haris Pertama, SH, Tumpal Hutabarat, meminta DPRD Kabupaten Bekasi tidak pasif dan segera memastikan status hukum Ade melalui salinan resmi putusan Pengadilan Tipikor Bandung.

Tumpal menilai narasi yang beredar di media sosial bahwa DPRD harus menunggu surat pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum menjalankan proses kelembagaan perlu diluruskan.

Menurut dia, dasar hukum terkait pengisian dan pergantian kepemimpinan daerah telah diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta PP Nomor 12 Tahun 2018.

BACA JUGA:  Wartawan Bekasi Raya Bakal Aksi, Desak Bupati Turun Tangan

“Kalau putusan sudah inkracht, jangan hanya menunggu. DPRD harus memastikan dokumen hukumnya, kemudian segera menjalankan mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Tumpal.

Ia juga menyoroti Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota. Menurut Tumpal, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa regulasi Pilkada telah menyediakan mekanisme hukum ketika terjadi kekosongan dalam kepemimpinan daerah.

Namun, Tumpal meminta seluruh tahapan tetap dibedakan sesuai konteks hukum masing-masing, termasuk antara pemberhentian kepala daerah karena putusan pidana berkekuatan hukum tetap dan mekanisme pengisian jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang kosong.

Karena itu, ia mendesak DPRD Kabupaten Bekasi segera meminta salinan resmi putusan Pengadilan Tipikor Bandung sebagai pijakan untuk memastikan langkah kelembagaan berikutnya.

BACA JUGA:  PWI Bekasi Raya Angkat Suara soal Dugaan Pengusiran Wartawan di DLH

“Yang diperlukan sekarang adalah kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi polemik soal surat-menyurat, sementara pemerintahan Kabupaten Bekasi membutuhkan kepastian kepemimpinan,” tegasnya.

Tumpal menilai percepatan proses tersebut semakin penting karena Kabupaten Bekasi masih menghadapi kekosongan sejumlah jabatan strategis di lingkungan organisasi perangkat daerah.

Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi memengaruhi efektivitas pengambilan kebijakan, pembangunan dan pelayanan publik apabila tidak segera diselesaikan.

“Bekasi membutuhkan kepastian kepemimpinan. Percepatan harus dilakukan, tetapi tetap berdasarkan dokumen resmi dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tumpal menegaskan, persoalan pergantian kepala daerah tidak boleh hanya menjadi perdebatan politik. Seluruh lembaga terkait, mulai DPRD, Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga Kemendagri, dinilai perlu segera memastikan tahapan administrasi dan hukum berjalan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Prabowo: Banyak Pihak Tidak Senang dengan Langkah Pemerintah Berantas Korupsi dan Tertibkan Kawasan Hutan

“Jangan menunggu sampai persoalan ini berlarut-larut. Pastikan status hukumnya, jalankan mekanismenya, dan berikan kepastian kepada masyarakat Kabupaten Bekasi,” tandas Tumpal. (Ane).