Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus kembali memeriksa empat orang saksi kasus dugaan korupsi terkait tambang PT Central Cipta Murdaya (CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara periode tahun 2013-2025.
Dari ke empat saksi yang memenuhi panggilan dari Tim penyidik untuk digali keterangannya, tiga diantaranya dari PT CCM yang merupakan perusahaan pasangan konglomerat Murdaya Poo dan istrinya yakni Siti Hartati Murdaya.
“Ketiga saksi dari PT CCM yakni saksi RBJ, KM dan KW. Sedangkan satu saksi lainnya yaitu S dari Pemerintah Kabupaten Nunukan,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Namun Anang tidak membeberkan apa yang berhasil digali atau dikorek Tim penyidik dari ke empat saksi. Dia hanya menyebutkan pemeriksaan terhadap para saksi untuk memperkuat pembuktian dan sekaligus melengkapi pemberkasan kasus korupsi tersebut.
Adapun, tutur dia, pemeriksaan para saksi oleh Tim penyidik yang merupakan bagian dari proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Sementara terkait kasus tambang PT CCM hingga kini Kejaksaan Agung belum juga menetapkan tersangkanya. Meskipun sejumlah saksi-sudah diperiksa dan beberapa tempat baik di Jakarta dan luar Jakarta telah digeledah tim penyidik.
Anang beberapa waktu lalu menyebutkan untuk lokasi di Jakarta yang digeledah yaitu kantor PT CCM beralamat di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta. Sedangkan di luar Jakarta yaitu rumah mantan Kepala Daerah di Kabupaten Nunukan dan rumah mantan Kepala Dinas Provinsi di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Dia mengungkapkan Tim penyidik dalam penggeledahan di tiga lokasi tersebut menemukan dan sekaligus melakukan penyitaan atas sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Adapun kasus dugaan korupsi tambang batubara PT CCM semula diusut oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan kemudian diambil alih Kejaksaan Agung karena selain jumlah kerugian negaranya mencapai Rp10 triliun dan juga nilai strategis perkara yang menjadi perhatian dari masyarakat.(yadi)



