Tim SIRI Kejagung Berhasil Tangkap Dua Buronan Berstatus Terpidana dan Tersangka Korupsi

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) bekerja sama dengan Tim kejaksaan di daerah selama dua hari berturut-turut pada hari Rabu dan Kamis kemarin berhasil menangkap dua buronan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Salah satunya sudah berstatus terpidana yaitu Joko Supriyanto. Mantan Ketua KUD Jujur Usaha ini ditangkap Tim SIRI Kejagung dan tim Kejari Berau di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada Kamis (24/09/2026).

“Saat diamankan terpidana Joko Suprianto yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Kalimantan Selatan bersikap kooperatif. Sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (25/09/2026).

BACA JUGA:  Disetujui Samin Tan, Kejagung Sukses Lelang Batu Bara Hasil Sitaan Senilai Rp179 M

Anang menyebutkan terpidana Joko yang berhasil ditangkap sebelumnya dihukum lima tahun penjara dalam kasus korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 07/Pid.Sus/Tipikor/2017/PN.Bjm tanggal 19 April 2017.

Selain itu, katanya, terpidana yang juga disidangkan secara “in absentia” dikenai denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp471 juta lebih subsidair dua tahun penjara.

“Selanjutnya terpidana yang beralamat di Jalan Raya 3, RT 001/RW 001, Desa Karya Maju, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel kini dititipkan sementara di Kejari Berau,” ujarnya.

Anang menyebutkan untuk satu buron korupsi lain yang berhasil ditangkap Tim SIRI Kejagung bersama Tim Kejati Sulawesi Tenggara yakni A di sekitar Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu (23/09/2026)

BACA JUGA:  Kerugian Negara Bakal Berkurang Setelah Lima Unit Apartemen Bentjok Laku Dilelang Senilai Rp10,73 M 

“Status A yang masuk DPO asal Kejati Sultra masih tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka selaku Syahbandar atas Persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut Ore Nikel yang menggunakan dokumen PT AMIN melalui Terminal Khusus (Jety) PT KMR tahun 2023,” tuturnya

Dia menambahkan saat diamankan tersangka A juga bersikap kooperatif dan untuk selanjutnya telah diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik Kejati Sultra untuk ditindak lanjuti.

Adapun tersangka A dalam kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 jo. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (yadi)

BACA JUGA:  Kejagung kembali "Obok-obok" Korupsi Sektor Pertambangan dengan Geledah PT CCM dan Rumah Mantan Pejabat