Jakarta, Koranpelita.co – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto maupun sejumlah pihak yang sangat menggegerkan dan menjerat mantan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan kawan kawan. Kini sedang diusut Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto.
Menurut pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar Timsus Polri yang dipimpin Kabareskrim harus bisa mengungkap siapa yang menjadi biang atau dalang dan membiayai operasi penyadapan yang diduga lebih bermotif untuk menjatuhkan atau merebut posisi presiden secepatnya.
“Karena ada yang ingin buru-buru atau kebelet menjadi presiden secara cepat tanpa melalui pemilu. Sehingga berbagai cara pun dilakukan termasuk dengan menyadap,” tutur pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar kepada Koranpelita.co, Minggu (08/11/2026).
Fickar mengatakan upaya menjatuhkan presiden melalui penyadapan yang diduga dilakukan LSP dan kawan-kawan yang telah menjadi tersangka lebih diyakini dari motif lainnya yaitu ditujukan kepada lawan politik. “Tidak logis. Karena Pemilu dan Pilpres lima tahun sekali, masih jauh.”
Begitupun, katanya, kalau ditujukan untuk kepentingan sendiri. “Tapi pertanyaannya untuk apa. Karena posisi LSP sekarang atas jasa Presiden Prabowo dengan tidak menggantinya pasca penggantian Jokowi. Apa waktu itu untuk menekan supaya diperpanjang atau untuk apa? Sangat tidak logis keinginan pribadi dibandingkan hak prerogatif kepala negara,” ujarnya.
Dia mengatakan juga soal siapa yang bisa memerintahkan seorang Kapolri aktif hanya ada dua yaitu Presiden sendiri sebagai atasan yang telah mengangkat atau pihak lain yang juga atasannya, “Siapa? ya kemungkinan pejabat di bawah presiden. Tetapi di atas menteri atau Kapolri yaitu wakil presiden.”
Karena itu dia meyakni hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dilakukan Timsus nantinya akan diketahui siapa- siapa yang berada dibalik peristiwa penyadapan. “Atau siapa dalang dan siapa yang menyuruh dan membiayai atau menginginkan peristiwa tersebut terjadi.”
Dalam kasus dugaan penyadapan tersebut Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka. Salah satunya mantan Kapolri dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo.
Tiga tersangka lain yaitu Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution selaku Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Polri dan Irjen Pol Slamet Uliandi selaku mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Dari ke empatnya ada tiga yang sudah ditahan di Rutan Mako Brimob. Yaitu Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso. Sedangkan Slamet Uliandi yang berperan sebagai Dewan Pembina MC (Monitoring Center) tidak ditahan karena stroke.(yadi)
- Geger Kasus Penyadapan Presiden, Pengamat: Ada yang “Kebelet” Jadi Presiden Tanpa Pemilu - 08/11/2026
- Data Abadi Febrie Bukan Gertakan, Kejagung Bongkar dan Usut Kasus Baru Penambangan Nikel Ilegal - 06/11/2026
- Kasus Tambang Batubara PT CCM, Kejagung Periksa Empat Saksi dan Geledah Hotel di Nunukan - 05/11/2026



