Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus periksa lagi seorang pejabat Kementerian Kehutanan dalam kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di areal PT Inhutani V Lampung oleh PT PSMI untuk perkebunan tebu.
Pejabat Kemenhut yang diperiksa guna dimintai keterangan oleh Tim penyidik pasca sita 11 unit mobil dari PT PSMI. Yakni saksi APBN yang pernah bertugas di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XX Lampung periode tahun 2013 hingga 2016.
Tidak diketahui keterangan penting apa yang diperoleh Tim penyidik dari saksi yang bertugas di BPKH. Salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kemenhut yang bertugas mengurus pemantapan kawasan Hutan di Indonesia.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pun hanya menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan Tim penyidik terhadap saksi APBN dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tutur Anang dalam keterangannya, Senin (21/09/2026).
Anang menambahkan pada Kamis (17/09/2026) pekan lalu Tim selain memeriksa lima saksi sekaligus juga mengamankan dan menyita 11 unit mobil sebagai barang-bukti dari PT PSMI
Ke lima saksi, katanya, antara lain SIH selaku Dewan Komisaris PT Inhutani V tahun 2012-2017, KW dari Kemenhut. MB selaku Direksi PT PSMI, AP dari PT PSMI dan NCK dari Finance PT PSMI.
Sedangkan 11 unit mobil yang disita yaitu:
– 1 unit mobil Honda CR-V RM3
– 1 unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4
– 1 unit mobil Toyota Innova Zenix
– 1 unit mobil Honda CR-V RS58
– 1 unit mobil Toyota Kijang Innova 2.0 V
– 1 unit mobil Honda CR-V RM3
– 1 unit mobil Toyota Alphard 2.5
– 1 unit mobil Toyota Kijang Innova G
– 1 unit mobil Mitsubishi Canter FE 71 N (4×2) M/T
– 1 unit mobil Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4×4) M/T
– 1 unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna merah.
Dia mengatakan seluruh barang bukti yang disita akan digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani Kejagung. Adapun sejauh ini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.(yadi)



