Bekasi, koranpelita.co – Informasi masyarakat kembali menjadi pintu masuk aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bekasi. Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi terkait dugaan penggunaan tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat.
Informasi tersebut ditindaklanjuti Unit II Sat Narkoba Polres Metro Bekasi melalui serangkaian penyelidikan dan pendalaman. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Penyelidikan dipimpin Aiptu Yugo Prasetyo, S.H., bersama personel Opsnal Unit II Subnit 2 Sat Narkoba Polres Metro Bekasi.
Setelah informasi dinilai cukup untuk dilakukan penindakan, petugas bergerak menuju sebuah kontrakan di Kampung Tegal Danas, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Penindakan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SB (21).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik klip bening yang berisi tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 0,40 gram.
Barang yang ditemukan tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti. SB berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal penyidik, barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan untuk dikonsumsi. Namun, status dan peran SB dalam perkara tersebut tetap didasarkan pada hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Penyidik Sat Narkoba Polres Metro Bekasi selanjutnya memproses perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 127 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil penyidikan.
Penindakan tersebut memperlihatkan bahwa informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam upaya mendeteksi dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika tidak selalu berawal dari perkara dalam skala besar. Informasi mengenai aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan secara terukur.
Di sisi lain, proses hukum terhadap seseorang yang diamankan tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan. Dengan demikian, informasi awal masyarakat menjadi pintu masuk penyelidikan, sementara pembuktian perkara tetap berada dalam mekanisme hukum yang berlaku.
Sat Narkoba Polres Metro Bekasi terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, termasuk melalui respons terhadap laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat.
Masyarakat pun diharapkan tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Informasi yang disampaikan kepada aparat dapat membantu mempercepat langkah pencegahan maupun penindakan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika. (D.Z).



