Kejagung Sita Uang Rp1 T dari PT PSMI yang Serobot Kawasan HTI untuk Perkebunan Tebu

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung sita uang sebesar Rp1 triliun lebih dan 166.000 dolar AS dari PT PSMI. Setelah “gerak cepat” mengambil alih penanganan kasus PT PSMI dari Kejati Lampung terkait dugaan telah menyerobot kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Inhutani V Lampung untuk perkebunan tebu di wilayah Kabupaten Way Kanan.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Saiful Bahri Siregar mengatakan uang yang disita sebelumnya diterima  Tim penyidik dari VRL perwakilan PT PSMI  dan telah mendapat izin sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui penetapan Nomor: 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.

“Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik. Penyidik selanjutnya menitipkan uang yang diserahkan secara sukarela tersebut di Bank BSI pada Rekening Pemerintah Lainnya Nomor 139 JAM Pidsus,” tutur Saiful kepada wartawan dalam jumpa pers di Lobby Gedung JAM Pidsus, Kejagung, Jakarta Kamis (10/09/2026)

Saiful mengatakan juga sejauh ini untuk mengonstruksikan penanganan kasus tersebut Tim penyidik selain menerima penitipan uang yang merupakan kerugian keuangan negara juga sudah memeriksa 47 orang saksi, 3 orang ahli serta menyita dokumen-dokumen yang terkait.

“Selain melakukan gelar perkara bersama dengan auditor guna penghitungan kerugian keuangan negara, pemblokiran 10 rekening perusahaan serta notulensi ekspose dengan ahli,” ujarnya.

Tanpa Izin Kementerian Kehutanan

Adapun, kata dia, kasusnya berawal ketika PT Inhutani V Lampung dapat izin usaha pengelolaan kawasan hutan produksi bedasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 55.157 Ha di Lampung.

“Kemudian PT PSMI sejak tahun 2007 secara melawan hukum melakukan pengelolaan lahan milik PT INHUTANI V dengan cara pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan melalui pembangunan perkebunan tebu seluas 32.375 Ha,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Saiful, Direksi PT PSMI pada tahun 2013 melakukan penanda tanganan MoU melalui pola kerja sama kemitraan dengan PT Inhutani V pada Register 44, 46 dan 42. “Tujuannya untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut sejak tahun 2013 dan tanpa izin Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.”

Namun, tegasnya, perbuatan PT PSMI dalam membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama PT Inhutani V secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dia menambahkan dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilakukan perawatan dan pengelolaan agar tercipta clean and clear pengelolaan barang bukti dan operasional PT PSMI.

“Dengan cara membuka rekening Escrow Account bersama PT PSMI dengan BUMN yang memiliki core business di bidang perkebunan dan accounting di Himbara. Sebagaimana tujuan pemberantasan korupsi bukan semata beorientasi penindakan dan pemidaanaan. Tapi juga pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” ujarnya.(yadi)