Jakarta, Koranpelita.co – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah lagi-lagi bantah menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian saat kembali diperiksa Tim Sembilan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (08/09/2026).
Bantahan itu disampaikan Febrie melalui Tim kuasa hukumnya seusai diperiksa dalam status tersangka kasus korupsi sebagai tindak pidana asal dari TPPU. Yaitu ketika menangani kasus PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya dengan dugaan melakukan pemerasan atau menerima suap dari Tan Kian.
“Pemeriksaan dalam status sebagai tersangka dengan tindak pidana asal korupsi adalah untuk yang kedua-kali. Setelah yang pertama saat Pak FA masih didampingi pengacara yang lama (Hotman Paris Hutapea),” ungkap Febri Diansyah dari Tim kuasa hukum kepada wartawan seusai mendampingi Febrie diperiksa Tim Sembilan.
Febri sebelumnya mengakui kliennya saat diperiksa mendapatkan 22 pertanyaan yang terkait dengan Tan Kian. “Misalnya apakah mengenal Tan Kian dan apakah pernah ada penerimaan dari Tan Kian. Nah Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, keterangan Tan Kian di BAP juga tidak pernah menyebutkan uang Rp40 miliar diserahkan ke FA tapi ke Ferry Yanto Hongkiriwang alias Feri Boboho setelah mendapat informasi dari Lucy ada perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuat Tan Kian menjadi tersangka
“Apakah uang itu berhenti pada Ferry Boboho kita juga tidak tahu. Nah ini banyak hal yang memang substansi perkara, yang jika mau dibuka secara terang-menderang tentu saja lebih baik diproses di persidangan nanti,” ujarnya.
Febri menyebutkan juga mengenai BAP Tan Kian yang menyampaikan bisa saja uang Rp40 miliar tersebut diperuntukan untuk empat pejabat di Kejakasaan Agung itu masih berupa dugaan-dugaan dan perlu pembuktian lebih lanjut.
“Karena kata bisa saja, itu kan bisa saja ya, bisa saja tidak kan, dan tidak boleh ada bukti yang menggunakan kata bersayap seperti itu. Kalau untuk Pak FA sudah tegas sejak pertama kali tidak pernah menerima,” ujarnya.
Dia menambahkan keterangan Tan Kian dalam BAP sebagai keterangan tunggal dari satu saksi atau “Unus testis nullus testis” yaitu satu saksi bukanlah saksi tidak bisa langsung ditetapkan sebagai alat bukti yang sah.
“Jadi satu keterangan saksi saja tidak bisa jadi bukti, wajib ada alat bukti yang lain yang saling berkesesuaian,” ujar Febri seraya menyebutkan kalau kliennya selalu bersikap kooperatif dan akan hadir memberikan keterangan sebagaimana mestinya kalaupun ada kebutuhan pemeriksaan berikutnya.
“Ini kan proses hukum harus sama-sama dihormati. Pak FA juga menghormati proses hukum. Kita pun mesti betul-betul memilah. Jadi tantangan yang paling penting dalam proses hukum ini adalah memilah mana yang fakta yang bisa jadi bukti, mana yang sifatnya dugaan atau pendapat-pendapat, apalagi asumsi atau spekulasi. Itu tidak boleh dicampur adukan,” ujarnya.(yadi)
- Kembali Diperiksa Tim Sembilan, Febrie Lagi-Lagi Bantah Terima Uang Rp40 M dari Tan Kian - 08/09/2026
- Kejagung Usut PT PSMI Serobot Kawasan Hutan Areal Inhutani V untuk Kebun Tebu - 07/09/2026
- Kejagung Akhirnya Tetapkan PT TPL Tersangka “Transfer Pricing” Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp2 T - 07/09/2026



