Bidik Calon Tersangka, Kejagung Kebut Periksa Saksi dari PT CNI-BUMN Terkait Ekspor Nikel Ilegal

Jakarta, Koranpelita.co – Setelah bongkar dugaan korupsi yang dilakukan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait ekspor nikel ilegal periode 2017-2020. Kejaksaan Agung kebut periksa saksi-saksi, terutama dari PT CNI dan dilanjutkan darI BUMN guna memperkuat pembuktian sekaligus bidik calon tersangkanya.

Adapun pemeriksaan saksi-saksi dari PT CNI yaitu sebanyak empat orang dilakukan melalui Tim penyidik pidana khusus Senin kemarin. Sedangkan untuk saksi-saksi dari BUMN juga sebanyak empat orang diperiksa pada hari Selasa ini.

Namun belum diketahui apa yang hendak dikorek atau didalami Tim penyidik terhadap para saksi-saksi dalam kasus yang disidik sejak terbitnya surat perintah penyidikan pada 10 April 2025 atau satu tahun lima tahun bulan ini.

BACA JUGA:  Indra Romansyah Sikapi Langkah Hukum Ketua GNPK RI Soal Pelaporannya ke Kejari Tegal

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna hanya menyebutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Sementara para saksi yang diperiksa pada hari Senin dari PT CNI yakni saksi DS selaku pemegang saham dan mantan Direksi PT CNI tahun 2017, saksi DR selaku Direksi PT CNI tahun 2024 hingga kini, saksi ASS dan saksi S selaku staf pada PT CNI.

Sedangkan empat saksi dari BUMN yang diperiksa pada hari Selasa ini tiga diantaranya adalah karyawan yaitu DS, H dan A. Sedangkan DA salah satu Direktur di BUMN.

BACA JUGA:  Kembali Diperiksa Tim Sembilan, Febrie Lagi-Lagi Bantah Terima Uang Rp40 M dari Tan Kian

Dalam kasus ekspor nikel ilegal ini Kejagung melalui Tim penyidik juga sudah menyita uang sebesar Rp401 miliar yang diduga sebagai kerugian keuangan negara setelah menerima dari PT CNI pada 28 Agustus 2026 dan telah dititipkan di Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama JAM Pidsus.

Sedangkan modusnya seperti pernah disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Saiful Bahri Siregar yaitu PT CNI yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sudah melakukan kegiatan ekspor sebelum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Selanjutnya, ucap Saiful, meskipun belum memiliki RKAB kemudian PT CNI bersama pihak penyelenggara negara mengatur sedemikian rupa sehingga didapat kadar nikel dengan nilai kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor.

BACA JUGA:  Kembali Diperiksa Tim Sembilan, Febrie Lagi-Lagi Bantah Terima Uang Rp40 M dari Tan Kian

“Kemudian PT CNI dengan memakai dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara ilegal. Sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil BPKP sebesar Rp401 milar,” ujarnya.(yadi)