Indra Romansyah Sikapi Langkah Hukum Ketua GNPK RI Soal Pelaporannya ke Kejari Tegal

Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah.

KORANPELITA.CO – Direktur CV. Curtina Prasara, Indra Romansyah, menyikapi langkah hukum yang diambil Ketua GNPK RI, Basri Budi Utomo, yang melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Tegal terkait dugaan penggelapan retribusi parkir RSUD Kardinah, Selasa (8/9/2026). Basri dalam laporannya menyebutkan total pendapatan retribusi yang diduga tidak disetorkan mencapai Rp 678.300.000.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya dugaan tawaran: pihak pengelola bersedia menyetorkan retribusi dengan syarat kontrak pengelolaan parkir diperpanjang untuk lima tahun ke depan.

Saat dikonfirmasi, Indra justru menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil Basri Budi Utomo.

“Semoga hal ini menjadikan RSUD Kardinah Kota Tegal semakin baik ke depannya. Untuk perihal lainnya sudah ditangani oleh Tim Legal Perusahaan,” ujar Indra di salah satu lokasi usahanya, Selasa (8/9/2026).

BACA JUGA:  Kota Semarang Dilanda Kekeringan Akibat Cuaca Panas Berkelanjutan

Sementara itu, Tim Hukum CV. Curtina Prasara melalui Kurniawan Setiabudi, SH, menyayangkan langkah pelaporan yang dinilai belum matang persiapannya. Ia mengingatkan, jika materi laporan terbukti tidak sesuai fakta, pelapor berpotensi menghadapi masalah hukum baru.

“Saya hanya mengingatkan, jangan sampai justru memperkaya rekam jejak yang keliru,” ungkap Kurniawan.

Pihaknya juga mempertanyakan motivasi pelaporan yang tiba-tiba tersebut.

“Apakah Bapak Basri sudah mempelajari klausul demi klausul perjanjian yang ditandatangani Bapak Indra Romansyah dengan drg. Agus Dwi Sulistiyantono — saat beliau masih menjabat Direktur RSUD Kardinah, sebelum diangkat menjadi Sekda Kota Tegal?” tanya Kurniawan.

Ia pun mempertanyakan kelengkapan bukti yang dijadikan dasar laporan.

“Perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak — Direktur Curtina Prasara dengan Direktur RSUD Kardinah saat itu. Apakah sudah ada bukti yang sah? Jangan sampai hanya berpegang pada informasi yang keliru soal pembayaran retribusi maupun soal perpanjangan kontrak. Sebaiknya pelajari dulu isi perjanjian tersebut secara seksama,” pungkas Kurniawan.(her)

BACA JUGA:  Kembali Diperiksa Tim Sembilan, Febrie Lagi-Lagi Bantah Terima Uang Rp40 M dari Tan Kian