Sukabumi, Koranpelita.co – Penghentian penyidikan perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan pemegang saham PT Boy Bahtera Maritim Pelayaran (BBMP), Kirana Kwee dan suaminya, kini diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Praperadilan tersebut diajukan Kirana Kwee setelah penyidikan atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang sebelumnya ditangani Polres Sukabumi dihentikan. Pihak pemohon mempersoalkan penghentian penyidikan karena menilai masih terdapat petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang disebut belum seluruhnya ditindaklanjuti.
Perkara ini turut menyeret Budiman Damanik yang sebelumnya disebut telah berstatus sebagai tersangka. Namun, seluruh dugaan dan status hukum para pihak dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan belum dapat dimaknai sebagai putusan mengenai kesalahan atau tidaknya seseorang.
Sidang perdana praperadilan berlangsung di PN Cibadak, Pelabuhan Ratu, Selasa (8/9/2026), dengan hakim tunggal Anwar Sagala, S.H.
Sidang yang semula dijadwalkan sekitar pukul 10.09 WIB tersebut mengalami penundaan dan baru dimulai sekitar pukul 13.15 WIB.
Kirana Kwee hadir melalui kuasa hukumnya, Ferdinad Montororing, Charles Mardani Panjaitan, dan Muhamad Akbar. Sementara pihak Kapolres Sukabumi dan Kapolda Jawa Barat diwakili Kasat Reskrim Ipda Iriansyah bersama tim.
Usai persidangan, kuasa hukum Kirana Kwee, Ferdinad Montororing, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan tanda tangan kliennya tanpa hak dalam dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BBMP.
Menurut Ferdinad, tanda tangan tersebut diduga digunakan dalam dokumen yang seolah-olah menunjukkan adanya transaksi penjualan saham milik kliennya sebesar 50 persen dengan nilai Rp500 juta.
“Kasus ini murni pidana, yakni tanda tangan klien kami diduga dipalsukan dalam dokumen RUPSLB PT BBMP, seolah-olah telah menjual sahamnya sebesar 50 persen dengan nilai Rp500 juta,” ujar Ferdinad kepada wartawan Proaksi News.
Ferdinad juga menyampaikan bahwa RUPSLB tersebut diduga dibuat dalam bentuk sirkuler. Ia mempertanyakan proses pembuatan dokumen tersebut dan menyebut notaris disebut tidak hadir dalam proses RUPSLB sebagaimana yang dipersoalkan pihaknya
Kuasa hukum juga mengaitkan dugaan penggunaan tanda tangan tersebut dengan penguasaan sejumlah aset perusahaan berupa tugboat dan tongkang. Menurut pihak Kirana, nilai aset yang dipersoalkan diperkirakan mencapai sekitar Rp17 miliar dan disebut terdaftar pada instansi Perhubungan Laut di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Namun, nilai aset, kepemilikan, maupun hubungan antara dokumen yang dipersoalkan dengan penguasaan aset tersebut masih menjadi bagian dari materi yang diperdebatkan para pihak dalam proses hukum.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, pihak Kirana menyebut tiga ahli pidana, yakni Anita Kumala, Mia Kamila, dan Hendri Jayadi, telah dimintai pendapat yang kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut Ferdinad, keterangan para ahli tersebut dinilai pihaknya memberikan pandangan bahwa dugaan peristiwa pidana yang dilaporkan memiliki unsur yang perlu diuji lebih lanjut melalui proses hukum.
Pihak pemohon juga menyebut para ahli memberikan pandangan mengenai kemungkinan lokasi terjadinya perkara yang dapat berkaitan dengan yurisdiksi Pengadilan Negeri Bogor dan berpotensi bersinggungan dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Meski demikian, pandangan ahli merupakan bagian dari proses pembuktian dan bukan merupakan putusan pengadilan mengenai terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana.
Di sisi lain, dalam gelar perkara khusus di Polda Jawa Barat yang disebut dilakukan atas permintaan kuasa hukum Budiman Damanik, pihak pemohon menyebut penyidik melalui Wasidik menyampaikan bahwa perkara tersebut dinilai belum memiliki bukti yang cukup.
Perbedaan pandangan mengenai kecukupan alat bukti inilah yang kini menjadi salah satu bagian dari persoalan hukum yang diuji melalui mekanisme praperadilan.
Sementara itu, kuasa hukum Kirana Kwee lainnya, Charles Mardani Panjaitan, menegaskan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan untuk menguji proses penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik.
Menurut Charles, pihaknya berpandangan bahwa penghentian penyidikan tersebut perlu diuji karena masih terdapat sejumlah hal yang menurut mereka belum dituntaskan dalam proses penyidikan.
“Kami menghormati kewenangan penyidik maupun institusi penegak hukum. Tetapi dalam perkara ini kami melihat ada proses dan petunjuk yang menurut kami masih perlu ditindaklanjuti. Karena itu, kami menggunakan mekanisme praperadilan untuk menguji apakah penghentian penyidikan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Charles.
Ia mengatakan pihaknya tidak ingin perkara tersebut dinilai hanya berdasarkan klaim salah satu pihak. Menurutnya, seluruh fakta dan alat bukti seharusnya diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Posisi kami adalah meminta agar proses hukum berjalan secara objektif dan berdasarkan alat bukti. Kami juga tetap menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini,” katanya.
Charles menambahkan, pihaknya akan menyerahkan penilaian mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan kepada hakim praperadilan.
“Kami akan mengikuti seluruh proses persidangan dan menyerahkan penilaian kepada hakim. Yang kami harapkan adalah perkara ini diperiksa secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Rabu pagi (9/9/2026) dengan agenda penyampaian jawaban atau tanggapan dari pihak Kapolres Sukabumi dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Selanjutnya, proses persidangan akan berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan hakim tunggal PN Cibadak.
Hingga proses tersebut selesai, seluruh tuduhan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan, dugaan penggunaan dokumen yang dipersoalkan, maupun dugaan pelanggaran lainnya masih merupakan materi yang sedang diuji dalam proses hukum.
Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara tersebut. Karena itu, prinsip praduga tidak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang terkait. (Red).



