Kejagung Cecar Tiga Saksi dari Inhutani V Terkait Lahan HTI Diserobot PT PSMI  

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus dua hari ini periksa dan cecar tiga saksi dari PT Inhutani V Lampung. Guna “mengulik” kasus dugaan korupsi berlatar belakang penyerobotan lahan hutan tanaman industri (HTI) di wilayah Kabupaten Way Kanan yang dikelola Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) untuk kebun tebu sejak tahun 2007.

Bahkan saksi dari PT Inhutani V ada dari Dewan Komisaris yakni TF yang telah diperiksa Tim penyidik pada hari Kamis kemarin. Sedangkan pada hari Jumat ini ada dua orang saksi dari PT Inhutani V diperiksa yakni H dan ALH.

Namun tidak diketahui keterangan penting seperti apa yang dikorek dan kemudian diperoleh Tim penyidik dari ketiga saksi. Meskipun diketahui PT Inhutani V dan PT PSMI sempat tandatangani MoU dengan pola kerja sama kemitraan untuk bangun HTI dan tanaman tumpang sari yang diberlakukan surut sejak tahun 2013 dan tanpa izin Kementerian Kehutanan.

BACA JUGA:  Garuda Indonesia Bersama BNN Perkuat Pencegahan Narkoba,Dukung Keselamatan Penerbangan

Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna hanya mengatakan pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap saksi-saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

“Adapun untuk proses penyidikannya dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ucap Anang dalam keterangannya, Jumat (11/09/2026).

Seperti diketahui Kejagung mengusut kasus PT PSMI setelah mengambil-alih dari Kejati Lampung. Gerak cepat tersebut berdampak adanya penyerahan secara sukarela uang Rp1 triliun dan 160.000 dolar AS yang diduga sebagai kerugian keuangan negara dari PT PSMI.

Kejagung yang menerima uang tersebut melalui Tim penyidik selanjutnya menyita dan menitipkan ke bank himbara setelah mendapat izin sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui penetapan Nomor: 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.

BACA JUGA:  Doa PWI Bekasi Raya untuk Lima Jurnalis

“Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik. Penyidik selanjutnya menitipkan uang yang diserahkan secara sukarela tersebut di Bank BSI pada Rekening Pemerintah Lainnya Nomor 139 JAM Pidsus,” tutur Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Saiful Bahri Siregar kepada wartawan dalam jumpa pers di Lobby Gedung JAM Pidsus, Kejagung, Kamis (10/09/2026).

Saiful mengatakan juga sejauh ini untuk mengonstruksikan penanganan kasus tersebut Tim penyidik selain menerima penitipan uang yang merupakan kerugian keuangan negara juga sudah memeriksa 47 orang saksi, 3 orang ahli serta menyita dokumen-dokumen yang terkait.

“Selain melakukan gelar perkara bersama dengan auditor guna penghitungan kerugian keuangan negara, pemblokiran 10 rekening perusahaan serta notulensi ekspose dengan ahli,” ujarnya.(yadi)

BACA JUGA:  Gerak Cepat Polsek Karawaci Ungkap Curanmor, Dua Pelaku Diamankan, Satu Dilumpuhkan