Dugaan Pencabulan Anak di Tambun Selatan, Polisi Bekuk DB hingga ke Jateng

Bekasi, koranpelita.co – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun di wilayah, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DB yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. DB diamankan di rumah keluarganya di wilayah, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Perkara ini mulai ditangani polisi setelah laporan diterima pada Sabtu (12/9/2026), atau sehari setelah dugaan peristiwa tersebut berlangsung.

Berdasarkan informasi sementara dari penyelidikan kepolisian, dugaan kejadian bermula pada Jumat (11/9/2026). Saat itu, korban disebut sedang bermain bersama temannya di sekitar rumah keluarganya.

Seorang pria yang diduga merupakan DB kemudian menghampiri korban dengan mengenakan jaket yang menyerupai atribut pengemudi transportasi daring.

Polisi menduga pria tersebut kemudian membawa korban ke sebuah gang di sekitar lokasi sebelum terjadi tindakan yang diduga merupakan perbuatan cabul terhadap anak.

BACA JUGA:  Satgas Sampah Kodim 0510/Trs Bersihkan Tumpukan Sampah di Desa Bakung

Dalam situasi tersebut, korban disebut berupaya melakukan perlawanan. Teman korban yang mengetahui kejadian itu kemudian berteriak meminta bantuan.

Setelah mendengar teriakan tersebut, pria yang diduga sebagai pelaku disebut meninggalkan lokasi.

Mendapat laporan, Unit IV PPA Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi. Polisi juga mendatangi lokasi kejadian serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria berinisial DB.

Penyelidikan kemudian berkembang setelah polisi mendapat informasi bahwa DB telah meninggalkan wilayah Bekasi dan diketahui menuju Jawa Tengah.

Tim Unit IV PPA Polres Metro Bekasi selanjutnya melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jateng. DB akhirnya diamankan di rumah keluarganya pada Selasa dini hari.

BACA JUGA:  Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Kegiatan Peningkatan Kemampuan Apkowil

Usai diamankan, DB dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami keterkaitan DB dengan dugaan peristiwa tersebut serta melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Sejumlah barang turut diamankan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan, antara lain kendaraan yang diduga digunakan, pakaian korban, telepon genggam, jaket yang disebut menyerupai atribut pengemudi transportasi daring, serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban. Kepolisian berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial selama proses penanganan perkara.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo menegaskan bahwa perkara yang melibatkan anak ditangani secara profesional dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban.

BACA JUGA:  Antisipasi Daerah Rawan Begal, Koramil 13/Cisoka Gelar Patroli Malam Bersama Polsek

Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta serta alat bukti yang ada sebelum menentukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Metro Bekasi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan nama, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas korban anak.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak diminta segera melapor kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110. (D.Z).