Mediasi Buntu, Gugatan Anton Terhadap Pemkab Serang Terkait Tanah 1,5 Ha Berlanjut ke Ruang Sidang 

Jakarta, Koranpelita.co – Setelah tiga kali mediasi, upaya hakim mediator dari Pengadilan Negeri Serang mendamaikan Anton Yuwono yang menggugat Pemkab Serang telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait tanah seluas 15.951 meter2 (1,5 hektar lebih) di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten yang diklaim sebagai miliknya mengalami kebuntuan.

“Karena proposal perdamaian yang kami ajukan selalu kuasa hukum dari klien kami Anton Yuwono untuk mendapat ganti rugi atau kompensasi sebesar Rp7,9 miliar tidak dipenuhi Pemkab Serang,” ungkap Achmad Michdan selalu kuasa hukum dari Anton kepada Koranpelita.co di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (20/08/2026).

Michdan mengatakan dengan buntunya mediasi maka gugatan dari kliennya selaku penggugat terhadap Pemkab Serang (tergugat I), maupun Kantor BPKAD Kabupaten Serang (tergugat II), Kantor BPN Kabupaten Serang (tergugat III), serta Camat Ciruas (turut tergugat I) dan Kepala Desa Kaserangan (turut tergugat II) akan berlanjut ke ruang sidang.

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Cek Kebersihan dan Layanan Kesehatan Puskesmas Binong

“Kini kami tinggal menunggu jadwal dan panggilan sidang pertama dari majelis hakim yang memimpin sidang” ujarnya seraya menyebutkan gugatan yang diajukan kliennya berawal dari upayanya untuk meningkatkan status tanahnya dari akta jual beli menjadi sertifikasi hak milik (SHM) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang.

“Alas haknya adalah akta jual beli yang diterbitkan dan ditanda-tangani Camat Ciruas selaku PPAT tahun 1994 dan dikuatkan keterangan Carik atau Sekretaris Desa, Ahli Waris Penjual Tanah dan pejabat RT setempat,” katanya.

Selanjutnya, ujar Michdan, terhadap permohonan kliennya itu pihak BPN menerbitkan sembilan Berita Acara Penelitian Lapangan (BAPL) dengan batas-batasnya pada bulan Agustus 2024. “Tapi belakangan tanah klien kami diklaim sepihak oleh Pemkab Serang berdasarkan kepada Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 10/Kaserangan atas nama Pemkab Serang,” ujarnya.

BACA JUGA:  Akses Tol Serang-Panimbang Dibuka, KEK Tanjung Lesung Jadi Penggerak Ekonomi Pariwisata Banten

Padahal kliennya itu tidak pernah menjual tanah tersebut dan sampai saat ini masih menguasai dengan memasang plang kepemilikan di lokasi tanah. “Karena itu dalam gugatan klien kami menuntut ganti rugi materil sebesar Rp7,9 miliar dan immateril sebesar Rp10 miliar. Antara lain karena upaya klien kami meningkatkan status tanah miliknya kini terhambat.”

Dia menyebutkan selain mengajukan gugatan perdata, kliennya juga telah melapor ke Polda Banten berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/291/VII/SPKT I DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 2 Juli 2026 dengan terlapor  BPKAD Kabupaten Serang.

Laporannya bahwa BPKAD Kabupaten Serang diduga telah melakukan tindak pidana penyerobotan dan atau masuk ke pekarangan orang lain dengan secara melawan hukum sebagaimana diatur pasal 502 dan atau Pasal 257 KUHP baru.

BACA JUGA:  Polresta Tangerang Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih untuk 150 KK di Desa Serdang Kulon  

Anton sebagai pelapor mengakui atas laporannya itu telah diperiksa di Polda Banten sebagai saksi pelapor. “Saya sudah memberilan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada penyidik dengan melampirkan bukti-bukti kepemilikan atas tanah yang saya miliki.”

Sementara belum diketahui apakah terkait laporan dan telah diperiksanya pelapor pihak Polda Banten sudah menerbitkan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) kepada Kejaksaan Tinggi Banten atau Kejari Serang.(yadi)