Capaian Reformasi Bikrokrasi 2025 Tertinggi, Waja: Bukan Alasan untuk Berpuas Diri

Jakarta, Koranpelita.co – Wakil Jaksa Agung (Waja) Asep Nana Mulyana mengungkapkan capaian historis Reformasi Birokrasi (RB) Kejaksaan Tahun 2025 yang meraih nilai 83,80 dengan predikat A atau melonjak signifikan sebesar +12,06 poin dari tahun sebelumnya merupakan lompatan tertinggi di antara seluruh Kementerian dan Lembaga di Indonesia.

“Namun capaian bersejarah ini adalah titik tolak atau baseline baru, bukan alasan untuk berpuas diri,” tutur Asep saat mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin menutup resmi Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan Tahun 2026 yang diselenggarakan secara hybrid, Kamis (20/08/2026).

Asep pun mengatakan transformasi birokrasi Kejaksaan dijalankan melalui dua komponen terpadu yaitu RB General untuk membenahi tata kelola internal melalui SAKIP, Zona Integritas dan penyederhanaan layanan publik di 198 Mal Pelayanan Publik.

“Serta RB Tematik yang membuktikan kontribusi nyata Kejaksaan dalam enam agenda pembangunan nasional seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, ketahanan pangan, hingga kualitas pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.

                                         Jangan Asal-asalan

BACA JUGA:  Prof Didin : KDMP Upaya Untuk Wujudkan Pasal 33

Sementara itu mengutip sambutan Jaksa Agung, Asep mengingatkan penyerapan anggaran pada paruh atau semester ke II tahun 2026 tidak boleh dilakukan secara asal-asalan demi mengejar target persentase belaka. “Melainkan harus dibarengi dengan pemenuhan output dan outcome yang terukur dan berdaya guna bagi publik.”

Jaksa Agung pun menggaris bawahi lima komitmen utama untuk dipedomani pada Semester II Tahun 2026, yaitu menjamin keselarasan anggaran dengan kinerja nyata, menertibkan konsistensi data kinerja secara berkala, mengakselerasi rincian output prioritas nasional,

“Selain itu menggeser orientasi kerja dari sekadar pemenuhan administratif menjadi pembuktian dampak (outcome), serta memperkokoh integritas dan pengawasan melekat guna menjaga kepercayaan publik,” ujarnya seraya menegaskan Semester II Tahun 2026 wajib dijadikan sebagai momentum akselerasi sekaligus konsolidasi terkait realisasi anggaran.

Pada bagian lain Jaksa Agung dalam arahan teknis per bidang menginstruksikan Bidang Pembinaan untuk membenahi perencanaan anggaran, menyempurnakan struktur organisasi, serta melakukan standardisasi pemantauan dan evaluasi di seluruh satuan kerja.

BACA JUGA:  Kafilah MTQ KORPRI Banten Bertolak ke Sulsel, Gubernur Banten Minta Prestasi Terbaik

Sementara itu, Bidang Intelijen diminta mempercepat penyelesaian administrasi kegiatan operasi, meningkatkan kualitas deteksi dini, pengamanan pembangunan strategis, dan memperkuat sinergi antarlembaga.

Untuk Bidang Tindak Pidana Umum, perhatian utama diarahkan pada penyelarasan tingginya volume perkara dengan penyerapan anggaran biaya penanganan perkara, ketertiban penginputan Case Management System (CMS), serta keseragaman penerapan kebijakan hukum pidana nasional yang baru.

Pada penanganan Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung menekankan pentingnya pemerataan kualitas dan kecepatan penyelesaian perkara di seluruh wilayah. Penegakan hukum kasus korupsi diinstruksikan agar tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan wajib menjangkau pelaku utama dan penerima manfaat (beneficial ownership) melalui penelusuran aliran dana dan pemulihan aset negara.

Kemudian untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diarahkan untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara jalur non-litigasi serta mengoptimalkan peran Advocaat Generaal.

Untuk Pidana Militer, penguatan supervisi penanganan perkara koneksitas di daerah dan pengembangan CMS koneksitas menjadi prioritas utama demi menjamin kepastian hukum yang transparan.

Penguatan integritas internal turut menjadi pilar utama melalui arahan kepada Bidang Pengawasan agar mengedepankan fungsi pencegahan berbasis risiko dan melaksanaan pengawasan melekat secara ketat untuk mencegah pelanggaran etik.

BACA JUGA:  Kasus "Transfer Pricing", Kejagung Beri Sinyal dari PT TPL Bakal Jadi Tersangka

Kemudian, Badan Pemulihan Aset diinstruksikan mempercepat penyusunan SOP tata kelola aset, penanganan aset berhak tanggungan, dan pembangunan Rupbasan BPA yang representatif.

Selanjutnya, Badan Pendidikan dan Pelatihan diminta menyelaraskan kalender diklat berbasis kebutuhan organisasi dengan kewajiban memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan peserta secara maksimal.

Adapun rangkaian kegiatan Rapat Evaluasi bertujuan menyelaraskan pemahaman, mengidentifikasi akar masalah operasional, serta menyusun strategi perbaikan konkret demi mendukung target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Visi Indonesia Emas 2045.(yadi)