Jakarta, Koranpelita.co – Polda Metro Jaya (PMJ) diminta jangan tebang pilih dan harus menuntaskan kasus eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait dugaan korupsi menerima gratifikasi atau melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Yasin Syahrul Limpo seperti halnya kasus eks JAM Pidsus Febrie Adriansyah.
“Jadi harus ada perlakuan yang sama baik terhadap Firli yang berlatar belakang polisi maupun terhadap Febrie yang berlatar belakang jaksa,” tegas pakar hukum pidana Abdul Fickar Hajar kepada Koranpelita.co, Jumat (21/08/2026).
Menurut Fickar perlakuan yang sama dan tidak tebang pilih tersebut untuk menghindari prasangka buruk dari masyarakat terhadap institusi kepolisian. “Khususnya dalam konteks sistem peradilan pidana terpadu,” katanya.
Selain itu, katanya, Polda Metro Jaya dalam menangani kasus Firli jangan ada yang ditutup-tutupi dan harus transparan seperti Kejaksaan dalam menangani kasus Febrie setelah menerima pelimpahan dari Polda Metro Jaya. “Apalagi kasus Firli lebih lama dari Febrie.”
Dia pun mendorong masyarakat atau LSM untuk melakukan praperadilan jika kasus Firli tidak juga kunjung ke pengadilan. “Karena kan memang ada perbuatannya,” ujar mantan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
Terima SPDP Baru
Sementara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui bidang Pidana Khusus diketahui sudah menerima lagi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang terbaru dari PMJ terkait kasus Firli.
“Baru SPDP, ” tutur Kasipenkum Kejati DKI Dapot Dariarma singkat melalui WhatsApp kepada Koranpelita.co, Jumat (21/08/2026). Namun dia tidak menjawab saat ditanya kapan SPDP diterima dan apakah sudah ditunjuk Tim Jaksa peneliti.
Polda Metro Jaya diketahui menyerahkan SPDP terbaru kasus Firli guna menindak lanjuti terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) yang baru Nomor: SP.Sidik/573/VI/RES.3.3/Ditreskrimsus/tanggal 18 Juni 2026 terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI).
“Adanya Sprintdik baru dan pengiriman lagi SPDP kasus Firli terungkap dalam jawaban Polda Metro Jaya selaku termohon setelah ARUKKI selaku pemohon mengajukan praperadilan atas mangkraknya kasus Firli selama tiga tahun,” tutur Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian kepada Koranpelita.co, Jumat (17/07/2026).
Selain itu, tuturnya, diketahui termohon sedang menelusuri aset dengan mengirim surat permintaan informasi maupun data riwayat kepemilikan aset tanah dan bangunan tertanggal 30 Juni 2026 kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dan Sukabumi.
“Memang dalam putusannya hakim tidak menerima praperadilan yang kita ajukan. Tapi setidaknya bisa menjadi bahan bagi ARUKKI mengajukan lagi praperadilan kalau kasus Fikri kembali mangkrak setelah adanya Sprintdik baru,” ujarnya.(yadi)
- Pakar: PMJ Jangan Tebang Pilih Harus Tuntaskan Kasus Firli Seperti Halnya Kasus Febrie - 21/08/2026
- Capaian Reformasi Bikrokrasi 2025 Tertinggi, Waja: Bukan Alasan untuk Berpuas Diri - 20/08/2026
- Mediasi Buntu, Gugatan Anton Terhadap Pemkab Serang Terkait Tanah 1,5 Ha Berlanjut ke Ruang Sidang - 20/08/2026



