Tahap Dua, Eksekutif Prosedur Film Agung Winarno Terlibat TPPU Asal Korupsi Zarof Segera Diadili

Jakarta, Koranpelita.co – Diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi yang dilakukan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait mafia pengurusan perkara. Tersangka Agung Winarno (AW) seorang eksekutif produser film segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setelah Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus menyerahkan tersangka AW berikut dengan barang- buktinya atau tahap dua kepada tim Jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/08/2026).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan untuk kepentingan pembuktian perkara selanjutnya tersangka AW tetap dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 13 Agustus hingga 1 September 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Jakarta Pusat tertanggal 13 Agustus 2026.

BACA JUGA:  Kejagung Tersangkakan dan Tahan Dua Oknum Pegawai Pajak Penerima Suap Kasus "Transfer Pricing" PT TPL

“Tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga akan segera menyiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkaranya kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” tutur Anang dalam keterangannya, Jumat (14/08/2026).

Anang pun menyebutkan keterlibatan tersangka AW dalam kasus TPPU yaitu diduga turut serta bersama Zarof Ricar menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga hasil sejumlah  tindak pidana asal korupsi.

“Yaitu kasus suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan kasus suap atau gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dari kurun waktu tahun 2012-2023 di Jakarta serta penanganan perkara di Mahkamah Agung tahun 2023- 2024,” ujarnya.

Adapun, kata Anang, perbuatan AW tersebut diduga dilakukan sendiri maupun bersama ZR di beberapa tempat. Antara lain di Jalan Dewi Sartika Nomor 192, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Cawang, Jakarta Timur dan Jalan Sapta Nomor 12 RT 002/RW 001, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan,

BACA JUGA:  Kapolri Resmikan 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat

“Maupun di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Anang seraya menyebutkan tersangka AW dalam kasus TPPU disangka melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf b dan c Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun Zarof Ricar sendiri dalam kasus korupsi berupa menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp5 miliar terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus penganiayaan terhadap Dini Sera hingga tewas, tetap dihukum 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan terhadap vonis bebas yang diputuskan majelis hakim PN Surabaya. Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung dalam putusannya pada 22 Oktober 2024 kemudian menganulir dan balik menghukum Ronald Tannur lima tahun penjara karena terbukti menganjaya Dini Sera hingga tewas.(yadi)

BACA JUGA:  Kejagung Tersangkakan dan Tahan Dua Oknum Pegawai Pajak Penerima Suap Kasus "Transfer Pricing" PT TPL