Pontianak, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Singkawang dan Kejaksaan Negeri Landak menjadi dua dari beberapa Kejari di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang sukses melelang barang hasil sitaan dan rampasan negara total senilai Rp885 juta lebih dalam Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung hari kedua.
Adapun barang yang laku dilelang di Kejari Singkawang dalam rangka memperingati Hari lahir Kejaksaan Tahun 2026 dan juga sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset dan memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak sembilan item.
“Terdiri dari satu unit truk, lima unit kendaraan roda empat dan tiga unit sepeda motor yang laku terjual dalam lelang total sebesar Rp730.800.000,” ungkap Kasipenkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin dalam keterangannya, Selasa (11/08/2026).
Wayan bahkan mengungkapkan dari sejumlah barang atau obyek yang dilelang mengalami kenaikan nilai penawaran cukup signifikan. Antara lain truck Mitsubishi misalnya dari nilai limit Rp91 juta berhasil mencapai harga Rp142 juta. Nissan X-Trail dari nilai limit Rp33 juta meningkat menjadi Rp51 juta.
Kenaikan lainnya, kata dia, terjadi pada Honda CRF 250 cc, dari nilai limit Rp21 juta menjadi Rp37,2 juta. Sementara Kawasaki Ninja ZXS terjual dengan harga Rp76,2 juta dari nilai limit Rp60 juta.
Selain itu, Nissan Murano terjual Rp40 juta dari nilai limit Rp33 juta, Proton Rp25,4 juta dari nilai limit Rp20 juta, Kawasaki Ninja RV Rp13 juta dari nilai limit Rp10 juta, serta Toyota Yaris dan Mazda CX-5 masing-masing terjual sebesar Rp110 juta dan Rp236 juta.
Wayan menyebutkan juga untuk pelaksanaan lelang di Kejari Landak mencatat hasil positif dengan dua kendaraan berhasil terjual dengan total nilai Rp154.278.000. Yaitu Daihatsu Grand Max Pick-Up dengan nilai limit Rp58.479.000 berhasil terjual sebesar Rp64.479.000,
“Sedangkan Daihatsu Alya dengan nilai limit Rp77.799.000 berhasil mencapai harga akhir Rp89.799.000,” katanya seraya mengakui tidak seluruh objek yang ditawarkan di kedua Kejari berhasil menemukan pembeli dalam lelang hari ke dua.
Di Kejari Singkawang, satu unit Toyota Fortuner dan satu bidang tanah belum mendapatkan penawar hingga batas waktu lelang. Sementara di Kejari Landak, satu unit Daihatsu Grand Max Pick-Up juga belum laku karena tidak terdapat penawar.
Wayan mengutip pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan menyampaikan bahwa hasil dari lelang yang telah dilaksanakan oleh beberapa Kejari di Kalbar bukan sekadar angka transaksi.
“Gerakan Lelang Serentak merupakan bagian dari upaya memastikan aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola secara optimal, transparan, dan akuntabel, sehingga pada akhirnya memberikan nilai tambah bagi negara,” ujarnya.
Dia menambahkan melalui sinergi antara BPA Kejagung, Kejati Kalbar dan jajaran Kejari, setiap tahapan lelang yang dipantau juga oleh Asisten Pemulihan Aset didorong berjalan secara terbuka dengan prinsip optimalisasi nilai aset.(yadi)
- Kejari Singkawang dan Kejari Landak Sukses Lelang Barang Total Senilai Rp885 Juta di Gebyar Lelang BPA - 12/08/2026
- Saiful Jadi Dirdik pada JAM Pidsus, Kejagung: Butuh yang Matang dan Berpengalaman - 11/08/2026
- Guna Tidak Lagi Terpusat, Jaksa Agung Dorong Kejati-Kejari Berani Tangani Korupsi Strategis - 11/08/2026



