Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) bersama Tim Intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta dan Kejati Banten secara terpisah berhasil menangkap dua buronan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal kedua Kejati selama dua hari berturut-turut.
Kedua DPO yang sama-sama sudah berstatus terpidana yakni Lidya Wirawan ditangkap pada Selasa (22/09/2026) sekitar pukul 14.15 WIB di Boulevard Barat Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sedangkan terpidana lain yakni Ahmad Yani ditangkap di Perumahan Graha Galantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten pada Senin (22/09/2026).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan untuk terpidans Lidya Wirawan yang merupakan DPO asal Kejati DKJ telah dihukum dua tahun enam bulan penjara dalam kasus penipuan atau melanggar pasal 378 jo Pasal 55 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1122 K/Pid/2016 tanggal 24 Januari 2017.
“Perkara berawal dari pencairan Bilyet Giro (BG) Bank Mayora oleh terpidana dari saksi korban Elly Wati dalam kerangka perjanjian usaha batu bara, yang mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp3,9 miliar,” tutur Anang dalam keterangannya hari ini.
Dia menyebutkan ketika diamankan terpidana Lidya Wirawan yang buron sejak enam tahun lalu bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. “Selanjutnya terpidana Lidya ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. ”
Adapun, kata Anang, untuk terpidana Ahmad Yani DPO asal Kejati Banten dihukum satu tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1701 K/Pid/2024 tanggal 12 November 2024.
“Saat diamankan terpidana Ahmah juga bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Terpidana pun untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor,” katanya
Dia menambahkan Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ujarnya.(yadi)
- Kasus KSO Migas, Kejagung Dua Hari Berturut Periksa Empat Direksi PT Migas Kota Bekasi - 22/09/2026
- Kejagung Berhasil Tangkap Lidya dan Ahmad Yani Buron Kasus Penipuan dan Penggelapan - 22/09/2026
- Sidang Kasus POME, Ketua Bidang GAPKI Manumpak ManurungUngkap Ada Permintaan “Apresiasi” dari Terdakwa Lila Harsyah - 22/09/2026



