Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Reda Manthovani mengingatkan pengamanan terhadap proyek-proyek strategis nasional (PSN) yang dilakukan Kejaksaan sama sekali tidak untuk melegalkan atau untuk melindungi tindakan yang melanggar hukum.
“Apabila dalam perjalanan ditemukan adanya praktik penyimpangan, maka pihak yang bersangkutan tetap harus bertanggung-jawab secara administrasi, perdata, maupun pidana,” tegas Reda saat penanda-
tanganan Pakta Integritas dan Entry Meeting Pengamanan Pembangunan Strategis Kegiatan Penyediaan Peta Dasar Skala Nasional Besar (1:5.000) dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) di Gedung Utama, Kejagung, Jakarta, Selasa (22/09/2026).
Reda menyebutkan penandatanganan Pakta Integritas merupakan simbol komitmen bersama antara Kejaksaan dan BIG untuk bertindak profesional, transparan, objektif, serta bebas dari praktik kolusi, korupsi, nepotisme, maupun transaksi yang tidak sah.
Dia sebelumya menyampaikan apresiasi atas kepercayaan BIG kepada Kejaksaan untuk mengawal dan mengamankan proyek strategis nasional berupa penyediaan Peta Dasar Skala Besar (1:5.000) yang menjadi kebutuhan nasional yang sangat mendesak.
“Ketersediaan peta dasar akurat ini menjadi instrumen vital dalam menyelesaikan sengketa lahan. Serta mengatasi tumpang tindih perizinan usaha yang selama ini menyandera iklim investasi,” kata Reda.
Selain itu, ujarnya, peta dasar skala besar berperan penting sebagai basis data penerapan Online Single Submission berbasis Rencana Detail Tata Ruang, memperkuat mitigasi bencana dan ketahanan nasional terhadap perubahan iklim, serta mendukung ketercapaian 8 Program Hasil Terbaik Cepat Asta Cita Presiden Republik Indonesia
Oleh karena itu, katanya lagi, kegiatan penyediaan Peta Dasar Skala Besar ini telah ditetapkan sebagai salah satu indikasi PSN dalam Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
“Setelah keberhasilan penyediaan peta dasar wilayah Sulawesi pada tahun 2024 menggunakan dana rupiah murni. Pelaksanaan periode 2025 hingga 2029 dilanjutkan untuk seluruh wilayah darat Indonesia lainnya melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project yang didanai Perjanjian Pinjaman Bank Dunia Nomor 9732-ID. Proyek ILASPP total sebesar 653 juta dolar AS,” ungkapnya.
Adapun, kata dia, alokasi untuk Komponen 4 yang dikelola Badan Informasi Geospasial mencapai 298 juta dolar AS dengan terbagi ke dalam empat paket pekerjaan utama. “Yaitu mencakup pemetaan wilayah urban menggunakan teknologi foto udara dan LiDAR, pemetaan wilayah nonurban dengan airborne synthetic aperture radar serta citra satelit resolusi tinggi, penyusunan peta dasar skala menengah dan kecil wilayah Sulawesi, hingga kontrak kontrol dan penjaminan kualitas atas seluruh rangkaian pekerjaan.”
Reda menuturkan dalam mengawal jalannya proyek, Tim PPS Intelijen Kejagung berlandaskan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 dan Petunjuk Teknis JAM-Intel guna memitigasi berbagai potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan.
“Berdasarkan hasil identifikasi, potensi kerawanan mencakup masalah personel seperti risiko intervensi dan intimidasi terhadap tim pelaksana,” katanya seraya menyebutkan masalah materiil dan aset juga menjadi perhatian utama akibat tingginya risiko pengadaan bernilai besar.
“Kemudian juga kompleksitas logistik survei udara secara serentak di berbagai daerah, ketergantungan pada penyedia teknologi luar negeri, penyelarasan data antar-lembaga yang belum sepenuhnya sama, serta potensi ancaman siber yang dapat mengganggu kedaulatan data nasional,” ujarnya.
Di sisi birokrasi, tambah Reda, terdapat hambatan perizinan khusus seperti special permit bagi pesawat pemotret udara asing, security clearance, dan izin kerja bagi tenaga asing. “Mengingat cakupan kegiatan yang sangat luas melintasi berbagai daerah, pelaksanaan PPS ini juga melibatkan penuh jajaran intelijen Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.”
Acara ini dihadiri Plt Kepala BIG Mohamad Arief Syafi’i, Direktur Pemetaan Rupabumi Wilayah Darat sekaligus Direktur PIU ILASPP Ade Komara Mulyana, perwakilan Inspektorat dan Biro Hukum BIG, serta Direktur IV PPS Abdullah Noer Deny beserta jajarannya.(yadi)



