Tahap Dua, Samin Tan dkk Segera Diadili Terkait Korupsi Penambangan Batubara Ilegal di Kalteng

Jakarta, Koranpelita.co – Beneficialy Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tersangka Samin Tan segera diadili dalam kasus dugaan korupsi terkait penambangan batubara ilegal yang dilakukan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode tahun 2016-2025

Setelah pada hari ini Samin Tan bersama tiga dari empat tersangka lainnya berikut barang-bukti (tahap dua) diserahkan Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Tim Jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka yaitu BJW selaku Direktur PT AKT, MJE selaku pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama (CBU) dan HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni HS selaku Kepala Kesyahbandaran dan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung belum tahap dua.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Kembali Lakukan Rotasi di Jajarannya Termasuk Delapan Kajati

“Untuk kepentingan pembuktian ke empat tersangka kemudian tetap dilakukan penahanan oleh Tim JPU selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juli hingga 11 Agustus 2026,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Kamis (23/07/2026).

Anang menyebutkan penahanan terhadap ke empat tersangka di tempat semula ditahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah (Sprint) Penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 23 Juli 2026.

“Tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” ujarnya.

Adapun, kata dia, kasus posisinya yakni para tersangka diduga turut serta melakukan korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalteng pada tahun 2016 sampai tahun 2025.

BACA JUGA:  BPA Kejaksaan-Mind ID Jalin Sinergitas dan Kerjasama Guna Optimalisasi Pemulihan Aset

“Perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara,” katanya.

Perbuatan para tersangka sendiri dilatar-belakangi tindakan dari pemerintah yang sudah delapan tahun mencabut dan mengakhiri perjanjian kegiatan penambangan batu bara  dengan PT AKT di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalteng. Namun PT AKT ternyata membandel dengan tetap menambang dan diduga menjual hasilnya memakai dokumen perizinan yang tidak sah.

Dalam kasus ini para tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 604 Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.(yadi)

BACA JUGA:  Masuk 125 Event Terbaik KEN 2026, Festival Cisadane Kota Tangerang Jadi Magnet Wisata Nasional