Jakarta, Koranpelita.co -Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dan PT (Persero) Mineral Industri Indonesia atau MIND ID yang bergerak di industri pertambangan memulai menjalin sinergitas dan kerjasama guna mengoptimalkan pemulihan aset.
Langkah itu ditandai dengan ditanda- tanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala BPA Kejaksaan Kuntadi bersama Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (Persero) Maroef Sjamsoeddin di Kantor BPA, Jakarta, Kamis (23/07/2026).
Kepala BPA Kuntadi seusai penanda- tanganan mengakui bahwa BPA sebagai unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan yang memikul mandat Undang-Undang melakukan penelusuran, perampasan dan pengembalian aset dari perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban ataupun pihak yang berhak perlu bersinergi.
“Kami menyadari dalam menjalankan mandat tersebut inergi lintas sektoral adalah sebuah keharusan. Karena itu, penandatanganan perjanjian kerja sama ini memiliki makna yang sangat esensial,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, menjadi landasan hukum sekaligus pedoman untuk berkoordinasi secara konkret dalam mengoptimalkan pemulihan aset milik atau yang menjadi hak MIND ID beserta seluruh grup perusahaannya, baik yang berlokasi di dalam maupun di luar negeri.
Kuntadi pun mengapresiasi komitmen MIND ID yang membuka ruang dukungan bagi pelaksanaan tugas BPA yang mencakup aspek penitipan, pengelolaan, pemeliharaan, pengawasan, hingga dukungan pemulihan aset lainnya yang sejalan dengan ketentuan tata kelola perusahaan yang baik.
Dia menambahkan kedua belah pihak telah menyepakati ruang lingkup yang komprehensif, yang tidak hanya terbatas pada kegiatan operasional pemulihan aset. Kita juga bersepakat melakukan pertukaran data informasi, menyelenggarakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
“Hingga pembentukan Tim Gabungan guna memastikan efektivitas penanganan di lapangan,” ujarnya seraya berharap kolaborasi tersebut menjadi awal dari lahirnya penegakan hukum yang memulihkan hak masyarakat dan hak negara.(yadi)



