Lebak, Koranpelita.co – Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten melaporkan dugaan tindak kekerasan dan intimidasi terhadap seorang warga berinisial Uun ke Polda Banten. Laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya rekaman video yang memperlihatkan seorang warga dalam kondisi diduga mengalami tekanan dan intimidasi.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak seorang pria yang disebut bernama Uun berada di dalam kendaraan dalam kondisi tidak mengenakan pakaian. Ia terlihat menutup wajah dan diduga mengalami tekanan saat dimintai keterangan terkait pernyataan bernada sarkasme yang disebut-sebut berkaitan dengan Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
Forwatu Banten menyatakan, pihaknya tidak membenarkan adanya pernyataan yang dinilai menyerang atau menghina pribadi seseorang. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa dugaan penghinaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan atau intimidasi.
Presidium Forwatu Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam peristiwa tersebut.
“Kami tidak membenarkan jika ada perkataan yang kasar atau menyerang pribadi. Namun, kita hidup di negara hukum. Jika merasa dirugikan, jalurnya adalah melapor kepada kepolisian dan menempuh proses hukum. Bukan dengan dugaan tindakan kekerasan, pengeroyokan, penelanjangan, atau intimidasi,” ujar Arwan.
Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan rekaman video dan sejumlah data pendukung kepada Polda Banten. Forwatu berharap aparat penegak hukum dapat mengusut secara menyeluruh, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berada di balik peristiwa tersebut.
“Bukti rekaman dan data pendukung telah kami serahkan kepada penyidik. Kami meminta aparat mengungkap secara objektif siapa saja yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat dugaan pihak yang memberikan perintah. Namun, semua itu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
Forwatu Banten juga menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Organisasi tersebut menyerahkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana kepada aparat penegak hukum dan pengadilan yang berwenang.
Selain menempuh jalur hukum, Forwatu Banten menyatakan tengah mempersiapkan aksi penyampaian pendapat secara damai dengan melibatkan sejumlah elemen masyarakat. Aksi tersebut akan mengusung tagar #SAVEUUN.
Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah desakan agar Ketua DPRD Kabupaten Lebak mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatannya. Namun, tuntutan tersebut merupakan sikap dan aspirasi Forwatu Banten yang akan disampaikan melalui mekanisme penyampaian pendapat di muka umum.
“Kami akan menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum. Kami mendorong agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujar Arwan.
Forwatu Banten menyatakan, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum berjalan. Organisasi tersebut juga meminta seluruh pihak menahan diri serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi menimbulkan fitnah atau penghakiman terhadap pihak tertentu.
“Gerakan #SAVEUUN kami maksudkan sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan kekerasan dan intimidasi yang dialami warga. Kami ingin agar kebenaran diungkap melalui proses hukum yang transparan dan adil,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan. Ada atau tidaknya unsur pidana, serta siapa saja yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
#SAVEUUN
FORWATU BANTEN – Mengawal Kebenaran, Menolak Kekerasan, Menegakkan Keadilan. (Maman/Tim KWRI).



