Pilkades Muktiwari Tuntas, Sistem Digital Berjalan Lancar

Pelaksanaan Pilkades Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, berlangsung tertib dengan penerapan satu TPS berbasis digital.

Bekasi, koranpelita co – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, menyatakan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Desa Muktiwari berjalan aman, lancar dan tertib, Minggu (20/9/2026).

Pelaksanaan Pilkades kali ini menjadi perhatian karena Desa Muktiwari termasuk salah satu desa yang menerapkan sistem pemungutan suara digital, yang untuk pertama kalinya digunakan dalam pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bekasi.

Ketua Panitia Pilkades Desa Muktiwari, Husin Syahrulloh, mengatakan seluruh tahapan pemungutan suara hingga proses pelaksanaan di lapangan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah dipersiapkan panitia.

“Alhamdulillah pelaksanaan Pilkades Desa Muktiwari berjalan aman, lancar dan tertib,” ujar Husin.

Berdasarkan data panitia, pelaksanaan Pilkades Muktiwari melibatkan 45 TPS, terdiri dari 44 TPS konvensional dan satu TPS digital.

BACA JUGA:  DPRD Kabupaten Cianjur Gelar Karate Open 2026 : Lahirkan Atlet Prestasi

Pada TPS digital, untuk 500 orang, ada pun tercatat 426 pemilih yang menggunakan sistem tersebut. Rinciannya, sebanyak 211 pemilih menggunakan bilik pertama dan 215 pemilih menggunakan bilik kedua.

Sementara itu, jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya menjadi bagian dari selisih antara jumlah pemilih terdaftar dengan pemilih yang hadir.

Penerapan sistem digital tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Pilkades Muktiwari. Sistem ini sekaligus menjadi pengalaman baru bagi masyarakat dalam menggunakan teknologi pada proses pemungutan suara tingkat desa yang berlokasi di TPS satu di Perum Harmoni.

Husin menegaskan, keberhasilan pelaksanaan tersebut tidak terlepas dari kesiapan panitia, koordinasi dengan berbagai pihak serta partisipasi masyarakat.

BACA JUGA:  MDTA Hidayatul Muta'alimin Debong Tengah Ikuti PORSADIN IX Tingkat Kota Tegal 

Menurutnya, pengalaman Desa Muktiwari dalam menerapkan sistem digital dapat menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa pada masa mendatang.

Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi sendiri digelar pada 20 September 2026. Momentum tersebut menjadi bagian penting dalam proses demokrasi di tingkat desa, termasuk memastikan pemungutan suara berlangsung tertib sekaligus memberikan ruang bagi inovasi dalam penyelenggaraan pemilihan.

Dengan selesainya proses pemungutan suara, perhatian selanjutnya tertuju pada tahapan penghitungan dan penetapan hasil sesuai ketentuan yang berlaku.

Desa Muktiwari kini mencatat pengalaman tersendiri dalam sejarah Pilkades Kabupaten Bekasi: pemungutan suara konvensional tetap berjalan, sementara sistem digital mulai diperkenalkan sebagai bagian dari inovasi demokrasi di tingkat desa.

BACA JUGA:  IWO Kabupaten Tegal Jadi Pilar Informasi Tepercaya di Era Media Sosial

Diketahui Panpilkades Desa Muktiwari malam harinya pukul 19.30 langsung menggelar rapat pleno hasil pemilihan kepala desa Muktiwari. Hingga berita ini terbit Panpilkades masih menggelar acara tersebut. (Dodo.Z).