Meski Sudah Disetop, Kejagung Tetap Proses Pengumpulan Data dan Keterangan Program MBG Sebagai Bukti

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di ruang kerjanya.(foto/yadi/koranpelita.co)

Jakarta, Koranpelita.co – Entah terkait langsung atau tidak dengan ramainya pemberitaan masalah larangan dari Polda Jawa Tengah kepada para pengurus dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Polri untuk menghadiri panggilan pemeriksaan dari kejaksaan tanpa pendampingan. Disertai adanya disposisi Jaksa Agung dalam surat Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus yang diduga bocor.

Kejaksaan Agung yang sedang mengusut dugaan korupsi terkait program MBG melalui Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi akhirnya mengirimkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Kejaksaan Tinggi di daerah.

“Isinya memuat instruksi dan imbauan kepada Kejati di seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan program MBG di wilayah hukum masing-masing,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatana dalam keterangannya, Selasa (14/07/2026).

BACA JUGA:  Kejagung Mau Sidik, Kortas Tipikor Polri Sebaliknya Dipraperadilankan Perkara Eks JAM Pidsus

Namun, ungkap Anang, penghentian kegiatan tersebut seperti disampaikan dalam surat Dirdik dilatarbelakangi batas waktu pengumpulan data yang diberikan kepada Kejati di seluruh Indonesia sudah selesai.

“Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” kata mantan Kajari Jakarta Selatan ini.

Meski demikian, katanya, penghentian pengumpulan data bukan berarti hasilnya tidak diproses. “Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.

Anang menambahkan Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Dirdik sebelumnya yang memerintahkan kegiatan inventarisasi dan penyampaian permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi masing-masing.

BACA JUGA:  OC Kaligis : Pertemuan "Kakak Asuh" dan "Sahabat", Skenario Korupsi Libatkan JAM Pidsus

Namun atas surat edaran tersebut sempat muncul reaksi dari Polda Jawa Tengah melalui bidang Propam yang memberikan pesan berantai secara internal berupa larangan bagi pengurus atau pengelola SPPG untuk menghadiri panggilan pemeriksaan dari kejaksaan tanpa pendampingan.

Tapi setelah belakangan ramai Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan pesan tersebut bukan instruksi melarang pengurus atau pengelola SPPG yang dikelola Polri memenuhi panggilan dari kejaksaan.

“Ini sebenarnya hanya imbauan untuk tertib administrasi dan prosedur pendampingan hukum bagi anggota apabila ada proses pemeriksaan. Sebenarnya itu saja dan kami pun tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum yang berjalan,” ujar Artanto, Jumat (10/7/2026).(yadi)

BACA JUGA:  OC Kaligis : Pertemuan "Kakak Asuh" dan "Sahabat", Skenario Korupsi Libatkan JAM Pidsus