OC Kaligis : Pertemuan “Kakak Asuh” dan “Sahabat”, Skenario Korupsi Libatkan JAM Pidsus

Pengacara Prof. Otto Cornelis (OC) Kaligis. (ist).

Jakarta,koranpelita.co – Pengacara Prof OC Kaligis menyatakan ada skenario dugaan kasus korupsi melibatkan Eks Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) FA setelah pertemuan “kakak asuh” dan “sahabat” di Kejaksaan Agung RI.

“Jaksa Agung ke Kapolri menyapa dengan sebutan “sahabat” sedang Kapolri menyapa Jaksa Agung dengan sebutan ”Kakak Asuh”, ini menggambarkan kemesraan kedua institusi penegak hukum,” kata Kaligis di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Kaligis bilang, ramai  di media mengenai tindakan penyidikan yang dilakukan polisi di beberapa tempat, menghasilkan penyitaan kurang lebih 74 kg emas, dan uang ratusan miliar rupiah dalam bentuk uang asing dan rupiah.

Dia menjelaskan mengutip harian terbesar pada 14 Juli 2026 dibahas mengenai pengalihan kasus itu dari polisi ke Kejagung, salahi KUHAP, itu pendapat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.

BACA JUGA:  Kejagung Mau Sidik, Kortas Tipikor Polri Sebaliknya Dipraperadilankan Perkara Eks JAM Pidsus

Padahal sebelumnya Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto di Kejagung, Sabtu (11-7-2026) menyampaikan “Pelimpahan” penyidikan perkara tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan FA ke Kejagung.

Namun Mahfud mengoreksi, langkah itu bukan pelimpahan berkas perkara seperti yang lazim diatur dalam KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus yang tidak dikenal di KUHAP.

Sebenarnya acara pemeriksaan kasus ini, sederhana bahwa setelah polisi selesai melakukan penyitaan, acara lanjut ke pemeriksaan tersangka JAM Pidsus yang telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya JAM Pidsus, tapi juga siapa yang membawa emas seberat itu ke rumah FA, pasti bukan JAM Pidsus sendiri dan FA pasti mengetahui, bahwa tempat penyimpanan barang bukti itu, mestinya bukan di rumah pribadi atau di cafe.

BACA JUGA:  Kejagung Mau Sidik, Kortas Tipikor Polri Sebaliknya Dipraperadilankan Perkara Eks JAM Pidsus

Meski begitu, bahwa yang juga menjadi pertanyaan,  apakah sebelumnya atau bersama dengan pengalihan kasus tersebut, perlu Polri dengan segenap jajarannya melakukan kunjungan silahturahim ke Jaksa Agung.

Bahkan sebelum pertemuan itu, sejalan dengan terbongkarnya hasil penyitaan polisi di rumah FA sempat membela diri ke media, seolah-olah sitaan polisi itu adalah barang bukti hasil penyidikan korupsi di Kejaksaan Agung.

Walau demikian barang bukti penyitaan tentu tidak lepas dari siapa pemilik barang sitaan itu. Mengapa polisi tidak menyelesaikan BAP FA , lalu setelah BAP itu selesai, baru menyerahkan tugas pemeriksaan selanjutnya ke kejaksaan.

Kaligis menambahkan pada “integrated criminal justice system”,  posisi Polisi, Jaksa, Hakim, dan Lembaga Kemasyarakatan adalah sama (equal), sama-sama penyidik.

Sedangkan polisi juga dapat menyidik kasus kasus korupsi dan hal yang sama dapat dilakukan juga oleh pihak Kejaksaan dan KPK.

BACA JUGA:  Kejagung Mau Sidik, Kortas Tipikor Polri Sebaliknya Dipraperadilankan Perkara Eks JAM Pidsus

Ia menjelaskan setelah berkas selesai baru perkara dilimpahkan, dan disinilah wewenang kejaksaan untuk memeriksa berkas itu, memberikan petunjuk apa yang harus dilengkapi, sebelum perkara dinyatakan P-21 (lengkap) untuk dimajukan ke Pengadilan.

Penyidik Kejaksaan, hendaknya memeriksa apakah 74 Kg emas itu, apakah emas murni atau palsu, sama halnya dengan pemeriksaan uang asing tersebut, bila palsu mengapa mesti disimpan secara rahasia di rumah FA. (*/sul).