Kejagung akan Lelang 90 Unit Apartemen Bentjok Guna Pulihkan Keuangan Negara di Kasus Asabri

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) lagi-lagi akan melelang aset- aset Benny Tjokrosaputro terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan keuangan PT Asabri yang dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun lebih.

Asetnya yang akan dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV kali ini sebanyak 90 unit apartemen South Hills yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya RT.16, RW.04 Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan

“Rencananya lelang dilaksanakan pada Rabu 29 Juli 2026 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Selasa (14/07/2026)

BACA JUGA:  Kejagung Mau Sidik, Kortas Tipikor Polri Sebaliknya Dipraperadilankan Perkara Eks JAM Pidsus

Anang menyebutkan sebelum lelang akan dilakukan sosialisasi kepada para peserta cara mengikuti lelang secara daring, melalui aplikasi zoom meeting yang berlangsung dua sesi pada Jumat 17 Juli dan pada Jumat 24 Juli 2026.

Selain itu, katanya, untuk pelaksanaan Aanwijzing di Apartemen South Hills pada hari Senin 20 Juli hingga Rabu 22 Juli 2026 pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB atas objek yang akan dilelang sesuai kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat/resiko/kekurangan fisik dan non fisik. Serta Informasi unit dapat dilihat di media sosial instagram @info_lelang_BPA.

Adapun, kata dia, untuk lelang akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB sesuai waktu server yan g dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id.

BACA JUGA:  OC Kaligis : Pertemuan "Kakak Asuh" dan "Sahabat", Skenario Korupsi Libatkan JAM Pidsus

Dia menambahkan total nilai limit keseluruhan objek lelang senilai Rp219 miliar lebih yang menjadi target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara dari kasus PT Asabri.

Seperti diketahui kasus PT Asabri yang membuat Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson Internasional akhirnya menjadi terpidana bersama pelaku lainnya adalah salah satu dari sejumlah kasus korupsi kelas kakap yang berhasil dibongkar era Febrie Adriansyah selaku JAM Pidsus dan berhasil dibuktikan di pengadilan. (yadi)

 

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Kejagung Mau Sidik, Kortas Tipikor Polri Sebaliknya Dipraperadilankan Perkara Eks JAM Pidsus