Jadi Tersangka Baru MBG, Kejagung Tahan Sekdep Bidang Promosi dan Kerjasama BGN

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu dari dua oknum pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga terlibat korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan langsung menahannya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada hari ini.

Pejabat tersebut yakni Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan (LMI) yang saat ditetapkan tersangka menjabat Sekretaris Deputi (Sekdep) Bidang Promosi dan Kerjasama BGN. Setelah sebelumnya sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

Penetapan Iwan sebagai tersangka baru semakin menguak banyaknya kalangan internal BGN diduga terlibat korupsi dengan memanfaatkan program MBG untuk memperkaya diri dengan cara-cara melawan hukum.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan LMI ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

BACA JUGA:  Wali Kota Tangerang Tanam Pohon Bareng Apeksi di Sumut

“Adapun perbuaran yang dilakukan LMI yaitu meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan dengan tujuan sebagai sarana menjual alat berupa food tray atau omprengan kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG),” tutur Syarief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (02/07/2026).

Syarief menyebutkan untuk harga penjualan omprengan tersebut sudah ditentukan atau dipatok oleh LMI yang kemudian mendapat jatah atau bagian hasil penjualan omprengan sebagai syarat supaya titik-titip SPPG di approve atau disetujui.

Akibat perbuatannya itu  tersangka LMI disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 20 huruf a atau c jo pasal 606 tentang KUHP.

BACA JUGA:  Wali Kota Tangerang Tanam Pohon Bareng Apeksi di Sumut

Syarief menyebutkan juga adanya satu oknum pejabat di BGN berinisial BU yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran diduga terlibat korupsi pengadaan sepeda motor Listrik pada program MBG.

“Tapi karena yang bersangkutan anggota TNI aktif maka kita serahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer untuk ditangani Tim penyidik koneksitas,” tuturnya seraya menyebutkan status BU masih sebagai saksi.

Sementara itu dengan apenambahan satu tersangka baru yakni Lalu Muhammad Iwan, maka sudah ada tujuh tersangka kasus dugaan korupsi program MBG. Enam tersangka lainnya yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

Kemudian dua mantan Wakilnya yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Serta tiga lainnya dari swasta yaitu Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.(yadi)

BACA JUGA:  Wali Kota Tangerang Tanam Pohon Bareng Apeksi di Sumut