Pemkot Tegal Ikuti Rakor KPK, Bahas Alih Fungsi Lahan dan Sampah

KORANPELITA.CO – Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono didampingi Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah menghadiri Rapat Koordinasi sekaligus pemantauan lapangan mengenai pengendalian alih fungsi lahan sawah serta pengelolaan sampah se-Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rapat yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang pada Senin (13/7/2026) tersebut turut dihadiri perwakilan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Wakil Gubernur Taj Yasin, para Bupati dan Wali Kota beserta wakilnya dari seluruh daerah di Jawa Tengah, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjelaskan, fokus utama pembahasan dalam rapat ini adalah upaya revitalisasi lahan untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

BACA JUGA:  Kota Semarang Dilanda Kekeringan Akibat Cuaca Panas Berkelanjutan

Saat ini, tercatat sekitar 26 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah atau setara 87 persen telah memenuhi penetapan LP2B. Sisa sembilan daerah lainnya masih dalam tahap proses, dan ditargetkan dapat rampung seluruhnya pada bulan ini.

“Sisanya ada sembilan kabupaten/kota yang masih berproses, namun Insya Allah pada bulan ini kita sanggup menyelesaikannya,” ujar Ahmad Luthfi.

Terkait penanganan sampah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan dua pendekatan. Sebagian daerah akan memanfaatkan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar turunan sampah, yang akan dipasok ke empat pabrik semen yang telah ditunjuk.

Sementara itu, untuk daerah yang menghasilkan volume sampah di atas 1.000 ton per hari, akan diterapkan sistem rayonisasi yang dikelola Danantara untuk mengubah sampah menjadi energi listrik. Penerapan skema ini meliputi Kota Semarang, Kabupaten Kendal, wilayah Eks Karesidenan Pekalongan, Eks Karesidenan Magelang, serta kawasan Tegal Raya yang mencakup Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Kabupaten Brebes.

BACA JUGA:  Pemkot Tangsel Perpanjang Masa PJJ Selama Dua Hari, 8-9 September 2026

“Jadi kami gunakan dua cara. Wilayah yang menghasilkan sampah di atas 1.000 ton akan menerapkan sistem rayonisasi bersama Danantara untuk diubah menjadi listrik, sedangkan wilayah lainnya menggunakan metode RDF,” jelas Gubernur.

Sementara itu, perwakilan KPK dalam hal ini Stranas PK menyampaikan bahwa pihaknya mendengarkan berbagai kendala dan permasalahan yang dikemukakan oleh para kepala daerah. Seluruh masukan tersebut nantinya akan dijadikan bahan koordinasi lebih lanjut di tingkat pemerintah pusat guna mencari solusi yang tepat.(her/hms)

Redaktur 1
Latest posts by Redaktur 1 (see all)