Ditengah Tidak Jelasnya Penanganan Tiga Kasus Korupsinya, Kejagung Periksa Tiga Saksi TPPU eks JAM Pidsus

Jakarta, Koranpelita.co – Ditengah tidak jelasnya perkembanganya penanganan tiga kasus Korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan eks JAM Pidsus Febrie Adriansyah terkait pengadaan batu bara kepada PLTU- PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

Kejaksaan Agung yang telah menerbitkan  tiga surat perintah penyidikan (sprintdik) baru untuk mengusut ketiga kasus. Kini malah lebih gencar mengusut kasus TPPU nya sejak menerbitkan satu sprintdik baru terkait TPPU, dengan menetapkan Febrie sebagai tersangkanya pada Jumat (24/07/2026) pekan lalu.

Seperti pada hari ini Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) yang dikoordinir JAM Was Rudi Margono selaku koordinator memanggil sembilan orang  untuk diperiksa sebagai saksi kasus TPPU dengan tersangka Febrie.

BACA JUGA:  Lantik Yogie Verdika Sebagai Kasi Intel, Kajari Jakpus: Momentum Perkuat Peran Intelijen dalam Penegakan Hukum

“Pemanggilan terhadap ke sembilan orang saksi tersebut terkait sprindik perkara khusus TPPU yang diduga melibatkan tersangka FA,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (27/07/2026).

Anang menyebutkan dari ke sembilan saksi tersebut hanya tiga saksi yang hadir memenuhi panggilan yaitu HK selaku penyidik Polri, HH selaku pihak swasta dan HJ selaku pihak swasta. ‘Sedangkan untuk enam saksi lainnya tidak hadir dan akan dipanggil ulang oleh Tim penyidik guna dimintai keterangannya.”

Seperti diketahui Tim Sembilan dalam kasus TPPU menyangkut barang-bukti 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah telah menetapkan Febrie sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.

Namun terhadap langkah dari Tim penyidik tersebut, Febrie merasa dikriminalisasi dan protes penahanan yang dilakukan terhadap dirinya pada Jumat (24/07/2026) malam. Karena setelah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa, dia menilai alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi.

BACA JUGA:  Respon Cepat, Kejati Kalbar Periksa Oknum Pegawai Kejari Sekadau Diduga Terlibat Perampasan Emas

“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie kepada para wartawan saat keluar dari Gedung Utama Kejagung menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seusai dirinya menjalani pemeriksaan.

Febrie membandingkan penyidikan yang dilakukan Gudang Bundar tidak seperti ini. “Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan eskpose baru kita yakin ini tidak zolim, sehingga baru kita tetapkan tersangka dan juga melakukan penahanan.”

Tapi dia menegaskan karena semua sudah menjadi keputusan pimpinan maka dia siap menghadapinya. “Dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” tutur Febrie seraya menyebutkan untuk barang-bukti emas dan valas agar ditanyakan kepada Jaksa penyidik untuk menjawab. ‘Itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa tanya kepada Jaksa penyidik.”(yadi)

BACA JUGA:  Permohonan "Plea Bargain" dari Kejari Sekadau di Kasus UU Perlindungan Anak Disetujui Kejagung