Teken Kerjasama, Kejati Kalbar Siap Bantu Pengelola Bandara Ketapang Mitigasi Resiko Hukum

Pontianak, Koranpelita.co – Pasca Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat usut dugaan korupsi proyek pengembangan runway pada tahun 2025 yang lalu. Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Rahadi Oesman Ketapang sebagai pengelola bandara kini gandeng Kejati Kalimantan Barat guna menutupi celah atau memitigasi resiko hukum di setiap kegiatannya.

Hal tersebut diwujudkan dengan ditanda- tanganinya Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) oleh Kajati Kalbar Emilwan Ridwan dan Kepala UPBU Kelas II Rahadi Oesman Ketapang Dwi Muji Raharjo di kantor Kejati Kalimantan Barat hari ini.

Kajati Emilwan dalam kesempatan itu mengatakan kerja sama yang dilakukan bukan sekadar formalitas administratif, namun di dalamnya terkandung mandat strategis memastikan setiap kebijakan, pengelolaan aset, hingga pengambilan keputusan di lingkungan bandara berjalan dalam koridor hukum yang ketat dan terukur.

BACA JUGA:  Menunggak Pajak Kendaraan, Bapenda Banten Akan Datangi Wajib Pajak

“Kejati Kalbar melalui Jaksa Pengacara Negara pun akan berperan aktif melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), hingga tindakan hukum lain yang diperlukan, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Emilwan seperti dikutip Kasipenkum I Wayan Gedin Arianta dalam keterangannya, Kamis (09/04/2026)

Dia menekankan juga dalam konteks pasca penindakan, langkah ini dinilai krusial. “Selain sebagai upaya mitigasi risiko hukum, kerja sama ini juga menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi potensi penyimpangan berulang.”

Emilwan mengatakan juga penguatan aspekĀ  perdata dan tata usaha negara seperti yang dintruksikan Jaksa Agung adalah untuk perbaikan tata kelola dan menjadi garda depan dalam menjaga keberlanjutan tata kelola yang bersih dan transparan.

BACA JUGA:  Wagub Banten Ajak Perusahaan di Banten Bentuk Unit Zakat

“Sinergi ini menegaskan pergeseran pendekatan dari semata penindakan menuju pencegahan yang sistematis, dan pendampingan hukum oleh Kejaksaan diharapkan mampu menutup celah administratif yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, sekaligus mempercepat penyelesaian sengketa yang dapat menghambat pelayanan publik,” ujarnya.

Dia menambahkan kolaborasi kedua institusi menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan kepastian hukum yang kuat, menjaga integritas pengelolaan sektor transportasi udara. “Selain itu juga memperkuat kepercayaan publik terhadap kehadiran negara yang tidak hanya tegas dalam menindak, tapi juga cermat dalam mencegah.”

Seperti diketahui terkait dugaan korupsi proyek pengembangan Runway di Bandara Ketapang, Kejati Kalbar menetapkan enam tersangka. Antara lain AH selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala UPBU Kelas II Rahadi Oesman dan ASD Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA:  Ditresnarkoba Polda Banten Gelar Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam

Kemudian H Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada, pelaksana proyek, BEP Subkontraktor lapangan, AS Pengawas lapangan (non-kontrak), HJ Pengawas lapangan (non-kontrak). Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8 miliar akibat pekerjaan proyek yang tidak sesuai standar.(yadi)