Pro Kontra UU Kepolisian yang Baru, IPW: Harus Dihormati dan Uji Melalui MK

Jakarta, Koranpelita.co – Disahkannya Undang-Undang Kepolisian yang baru sebagaimana perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian oleh para wakil rakyat di DPR RI telah menimbulkan pro kontra di sejumlah kalangan.

Meskipun demikian Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai ketentuan dari hasil produk politik maupun kesepakatan bersama Presiden dengan DPR yang telah disahkan tersebut tentunya haruslah dihormati sebagai hukum yang berlaku.

“Tapi jika ada pihak yang menilai ada permasalahan konstitusional dalam norma tersebut, maka mekanismenya dengan menguji melalui Mahkamah Konstitusi,” tutur Sugeng dalam keterangannya yang diperoleh Koranpelita.co Rabu (10/06/2026).

Sugeng sendiri menyebutkan yang menjadi perhatian dari IPW adalah terkait pengaturan masa jabatan Kapolri yang dapat diperpanjang oleh Presiden hingga batas usia pensiun yang ditentukan undang-undang.

“Ketentuan itu menunjukkan adanya kepentingan pemerintah untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan Polri sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan program-program negara,” tuturnya.

BACA JUGA:  Zona Megathrust yang Terlupakan

Dia mengatakan dalam perspektif ketatanegaraan dapat dipahami karena Polri di bawah Presiden. “Sehingga jika Presiden butuh dukungan Polri dalam menjalankan berbagai tugas negara dan program pemerintahan, maka pimpinan Polri tentu berkewajiban menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan sesuai sistem pemerintahan yang berlaku.”

Namun demikian, IPW memberikan catatan khusus terkait pengaturan masa jabatan Kapolri. “Aspek regenerasi kepemimpinan harus tetap menjadi perhatian agar proses kaderisasi berjalan sehat dan berkelanjutan,” ujarnya

Soal penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tertentu, IPW menilai kebijakan tersebut tidak menjadi persoalan sepanjang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

“Karena fungsi kepolisian pada dasarnya lebih dekat dengan ranah sipil. Sehingga keberadaan anggota Polri dalam sejumlah lembaga negara maupun kementerian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian masih dapat dipahami dalam kerangka profesionalisme dan kebutuhan institusi negara,” ujarnya.

BACA JUGA:  Zona Megathrust yang Terlupakan

Adapun, kata dia, terkait penambahan usia pensiun anggota Polri juga tidak ada persoalan mendasar karena sejalan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta kebutuhan negara untuk memperoleh pengabdian yang lebih panjang dari personel yang telah memperoleh pendidikan dan pelatihan dari negara.

Dia menyebutkan juga dalam konteks penguatan Polri, IPW berpandangan kewenangan yang diberikan kepada Polri harus diimbangi pengawasan eksternal yang kuat, independen, dan efektif. “Karena itu pentingnya reformasi kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar menjadi lembaga yang benar-benar independen,” tegasnya.

Dia pun meyakini kehadiran pengawas eksternal yang independen akan membantu mencegah pelanggaran anggota, meningkatkan akuntabilitas, memperkuat kepercayaan publik, serta menciptakan mekanisme kontrol yang lebih objektif terhadap institusi kepolisian.

BACA JUGA:  Zona Megathrust yang Terlupakan

Sugeng sendiri menilai sebagai produk politik adalah wajar jika dalam UU Kepolisian yang telah disahkan terdapat berbagai kepentingan politik di dalamnya maupun kepentingan pemerintahan yang menjadi bagian dari proses pembentukan undang-undang.

“Tapi Undang-undang tersebut bukan dibuat institusi Polri, melainkan oleh Presiden bersama DPR sebagai pembentuk undang-undang. Sehingga setiap ketentuan yang termuat di dalamnya harus dipahami sebagai hasil kompromi dan kesepakatan politik yang telah disetujui pembentuk undang-undang,” ujarnya.(yadi)