Bekasi, Koranpelita.co — Aksi kekerasan brutal kembali mengguncang wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Seorang warga menjadi korban penyiraman air keras dalam serangan yang diduga kuat telah dirancang secara matang oleh para pelaku yang dilatari dendam lama.
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Senin (30/03/2026) sekitar pukul 04.51 WIB di Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar. Korban berinisial TW diserang secara tiba-tiba dan disiram cairan kimia berbahaya yang diduga kuat mengandung asam sulfat, menyebabkan luka bakar serius di bagian wajah, dada, hingga perut.
Kepolisian bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 72 jam, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan berhasil membekuk tiga pelaku berinisial PBU, MS, dan SR di lokasi berbeda, termasuk wilayah Jatiasih.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan kejahatan serius yang mengancam nyawa manusia.
“Ini adalah tindakan keji yang direncanakan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seperti ini. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan,” tegasnya dalam konferensi pers.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa aksi tersebut bukan spontanitas. Para pelaku diduga telah menyusun rencana sejak lama, membagi peran secara sistematis mulai dari pengintaian hingga eksekusi di lapangan. Motif utama yang mendorong aksi ini adalah dendam pribadi yang berlarut-larut tanpa penyelesaian.
Kasat Reskrim AKBP Jerico Lavian Chandra menambahkan bahwa bukti penting seperti rekaman CCTV dan keterangan saksi menjadi kunci dalam mengungkap jaringan pelaku.
“Setiap pelaku memiliki peran spesifik. Ini bukan tindakan emosional sesaat, tapi sudah dirancang. Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan hingga tuntas,” ujarnya.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi masyarakat bahwa konflik personal yang tidak terselesaikan dapat berujung pada tindak kriminal ekstrem. Polisi mengingatkan bahwa penggunaan bahan kimia berbahaya sebagai senjata merupakan bentuk eskalasi kekerasan yang sangat berisiko dan berpotensi fatal.
Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dengan kondisi luka serius. Sementara itu, ketiga pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana serta Pasal 470 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara—bahkan bisa diperberat karena penggunaan zat berbahaya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
“Jangan biarkan emosi menguasai. Setiap persoalan ada jalur hukum. Laporkan kepada kami, jangan bertindak sendiri,” tegasnya.
Kasus ini menegaskan satu hal: dendam yang dipelihara bukan hanya merusak hubungan, tetapi juga dapat menghancurkan kehidupan—baik korban maupun pelaku. (D.Z).



