Bekasi, Koranpelita.co – Layanan Call Center Polri 110 kembali membuktikan efektivitasnya sebagai jalur pengaduan darurat masyarakat. Berbekal laporan yang masuk dari warga, jajaran Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi berhasil menemukan kendaraan yang diduga dibawa kabur oleh seorang sopir sekaligus mengamankan terduga pelaku dalam waktu relatif singkat, Kamis (11/6/2026).
Peristiwa bermula saat Faisal Muhammad menghubungi layanan darurat Polri 110 dan melaporkan adanya dugaan penggelapan kendaraan operasional jenis KR-4 bernomor polisi D-8043-OE di kawasan Stock Point Indogrosir Meikarta, Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Menerima laporan tersebut, petugas piket fungsi Polsek Cikarang Pusat langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan awal serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Langkah cepat itu dilakukan guna memastikan informasi yang diterima sekaligus mempercepat proses pencarian kendaraan.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengidentifikasi kendaraan tersebut dibawa oleh seorang pria berinisial W. Tim kemudian melakukan pelacakan berdasarkan data dan nomor telepon yang dimiliki terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi memperoleh informasi bahwa kendaraan yang dilaporkan hilang berada di wilayah Kampung Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Tanpa menunggu lama, petugas bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Saat tiba di lokasi, kendaraan yang dilaporkan dibawa kabur ditemukan terparkir di sebuah rumah kontrakan. Tidak lama berselang, petugas juga berhasil mengamankan pria yang diduga membawa kendaraan tersebut saat berada di sekitar lokasi persembunyiannya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta kendaraan yang menjadi barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Pusat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pelapor telah diminta hadir ke kantor polisi untuk melengkapi administrasi serta memberikan keterangan tambahan yang diperlukan dalam proses hukum.
Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan melalui pemanfaatan saluran pengaduan resmi yang disediakan kepolisian. Kecepatan laporan yang disampaikan warga turut menentukan keberhasilan petugas dalam melakukan pelacakan dan pengamanan barang yang diduga menjadi objek tindak pidana.
Kapolsek Cikarang Pusat menegaskan bahwa Call Center Polri 110 merupakan layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama 24 jam untuk melaporkan berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, mulai dari tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, hingga situasi darurat lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan atau mengalami peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian merupakan kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, responsif, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi (D.Z).



