Pontianak, Koranpelita.co – Guna memperkuat pembuktian sekaligus mencari tersangka kasus dugaan korupsi di sektor tambang yaitu bauksit dan emas. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang mengusut kedua kasus tersebut garap lima saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun pemeriksaan terhadap ke lima saksi yaitu YB, MA, BE, SD dan AS tidak dilakukan di Kejati Kalimantan Barat melainkan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta yang kesohor disebut Gedung Bulat atau Gedung Bundar.
“Karena para saksi ketika pertama kali dipanggil untuk hadir di Kejati Kalbar berhalangan. Sehingga dijadwalkan kembali dan kini diperiksa di Gedung JAM Pidsus, Jakarta,” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan melalui Kasipenkum I Wayan Gedin Arianta, Jumat (10/04/2026).
Wayan menyebutkan ke lima saksi tersebut diperiksa secara maraton pada Kamis (09/04/2026) terkait proses krusial yang menjadi pintu masuk aktivitas pertambangan, mulai dari perizinan, penyusunan hingga persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sampai pada penerbitan rekomendasi ekspor.
“Karena saksi-saksi tersebut adalah pihak yang langsung terkait dengan proses perijinan RKAB kedua perkara dan Rekomendasi Ekpsor tambang Bauksit di Wilayah Kalbar,” ujarnya seraya menyebutkan RKAB bukan sekadar dokumen administratif.
“Sebab di dalamnya terkandung perencanaan produksi, aspek teknis, hingga pengelolaan lingkungan yang menjadi syarat mutlak legalitas operasi tambang. Celah dalam proses ini yang diduga menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan,” ujarnya.
Dia menambahkan pemeriksaan para saksi juga untuk mengungkap secara terang benderang kontruksi perkara serta menelusuri potensi kerugian keuangan negara.
“Selain penyidikan akan terus dikembangkan dengan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang tegas, profesional, dan tanpa kompromi.”
Seperti diketahui sejak beberapa waktu lalu Kejati Kalimantan Barat sudah mulai melakukan pengusutan dua kasus besar terkait dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023 serta dugaan korupsi atas hasil produksi tambang emas periode 2019–2021 yang tidak sesuai RAKB.(yadi)
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026
- Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral “Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri - 28/05/2026
- Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup - 28/05/2026



